InMedias.id, Kendari – Tudingan perselingkuhan yang disematkan kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang baru terpilih, Prof. Armid dengan dua mantan stafnya saat menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) Bidang Perencanaan dan Kerjasama UHO rupanya berbuntut panjang.
Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, R dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya mengadukan dugaan pencemaran nama baiknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andri Darmawan mengatakan pihaknya telah mengadukan oknum inisial F dan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya R yang difitnah sebagai wanita simpanan dari Rektor UHO terpilih, Prof. Armid.
“Hari ini kami resmi mengadukan dua oknum mahasiswa inisial F dan D di Dirreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kliennya mengetahui telah di fitnah melalui beberapa pemberitaan di media. Dalam keterangan kedua teradu mereka menyebut bahwa Prof. Armid memiliki hubungan terlarang alias selingkuhan dengan seorang wanita inisial R.
Tudingan hubungan spesial diluar nikah disebut kedua teradu ketika Prof. Armid
menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Mutu Pendidikan (LPMP) UHO Kendari tahun 2012 silam, dan kliennya saat itu merupakan salah satu staf.
“Bahkan tuduhan tak berdasar itu menyebut klien kami dan Prof. Armid memiliki seorang anak dari hasil hubungan diluar nikah,” ujarnya.
Akibat pernyataan liar kedua teradu yang belum pasti kebenarannya, membuat kliennya mendapat tekanan psikis, dikarenakan mulai dari kerabatnya hingga teman kantornya menanyakan perihal isu perselingkuhannya dengan Prof. Armid.
“Klien kami sampai ditanya oleh teman-temannya, bahkan ada beberapa orang yang telepon menggunakan nomor baru hanya untuk sekedar memastikan berita perselingkuhannya benar atau tidak,” kata dia.
Padahal faktanya, menurut kliennya, tuduhan ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dan sampai hari ini wanita yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum sama sekali memiliki anak, tetapi justru diisukan sudah mempunyai anak hasil hubungan gelapnya dengan Prof. Armid.
“Klien kami merasa apa yang tersebar di media massa itu fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.
Karena kliennya tidak terima tuduhan yang tak berdasar tersebut, sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pastinya kliennya kami juga ingin agar isu yang tidak benar ini tidak dijadikan alat politik dalam polemik pemilihan rektor apalagi mengorbankan nama baik klien kami,” pungkasnya.
Laporan : Aidil