• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Gegara PT SJSU, Pimpinan BKSDA Sultra dan Anggotanya Beda Penjelasan Soal Izin TWAL

In Medias oleh In Medias
29 Juli 2025
in BERITA UTAMA, EKONOMI, HUKRIM, KOTA KENDARI
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gegara PT SJSU, Pimpinan BKSDA Sultra dan Anggotanya Beda Penjelasan Soal Izin TWAL
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra telah mengeluarkan daftar 13 perusahaan tambang yang yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) pulau Labengki.

Daftar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie. Anehnya, pernyataan tersebut justru berbeda dengan penjelasan dari anggota BKSDA Sultra.

Kabid Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sultra, Slamet mengaku jika hasil pengawasan BKSDA, kapal tongkang PT SJSU tidak pernah melintasi kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki.

“Ini berdasarkan update terbaru, PT SJSU tidak melewati wilayah konservasi TWAL,” ungkapnya, Selasa 29 Juli 2025.

Mengenai surat ke PT SJSU, Slamet mengatakan teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan data lama yang belum di update.

“Jadi dari kami pak, semua perusahaan yang memiliki jetty di wilayah pesisir utara itu kita surati semua, berdasrkan data yang belum update. Terkait PT SJSU, KTT yang lama itu sudah pernah datang berkoordinasi di sini, dan memang hasil koordinasi bahwa PT SJSU tidak melewati kawasan konservasi,” ucapnya.

Parahnya, Slamet beserta anggota BKSDA lainnya tidak mengetahui berapa jarak Jetty PT SJSU dengan wilayah kawasan konservasi TWAL.

“Kalau itu kami belum tahu jaraknya berapa,” tutupnya.

Penjelasan tersebut senada dengan penyampaian Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo. Kata dia, perusahaan sudah tidak beraktivitas sejak tahun 2023 dan sama sekali tidak pernah melewati kawasan konservasi.

“Selama saya masuk sebagai KTT Tahun 2020, perusahaan kami melakukan pengiriman ore nikel di Morowali (Sulawesi Tengah) bukan di PT VDNIP Morosi, sehingga kami tidak mengurus Izin Lintas Konservasi itu, karena tidak melintas Kawasan konservasi,” ujarnya.

Menariknya, meski tidak melintasi kawasan konservasi, Yoyo mengaku tengah berkonsultasi ke BKSDA terkait izin litas tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media jarak Jetty perusahaan milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku ini disinyalir masih berada dalam wilayah kawasan konservasi TWAL.

Laporan : Aidil

 

Loading

Tags: Beda PenjelasanBKSDA SultraPT SJSUSoal Izin Konservasi TWAL
Sebelumnya

Sanggar Seni Tari Tongkonan Kendari Realisasikan Bantuan Kementerian Sosial Tahun 2025

Selanjutnya

Pemkab Bombana Bangun Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin, PT PMP Milik Pengusaha Perhotelan di Kendari
BERITA UTAMA

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

oleh In Medias
6 Agustus 2025
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan
BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

oleh In Medias
5 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias