InMedias.id, Kendari – Bakal calon Bupati Konawe, Harmin Ramba bakal berurusan dengan aparat kepolisian usai di adukan oleh istrinya TrinopTijasari di Polda Sultra, Senin 26 Agustus 2024.
Trinop Tijasari yang didampingi kuasa hukumnya mengadukan mantan Pj Bupati Konawe itu lantaran diduga melanggar pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa persetujuan istri pertama.
Kuasa hukum, Sumantri Singga mengatakan pengaduan kliennya telah diterima secara resmi di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra.
Kata Sumantri, laporan pengaduan tersebut disertai dengan catatan kronologi kejadian agar pihak Polda memahami kasus yang dilaporkan.
“Yang kami laporkan itu adalah pernikahan tanpa persetujuan istri, (kami juga) sudah buatkan kronologi,” jelas Sumantri.
Sementara itu, Trinop Tijasari mengaku heran dengan adanya surat edaran dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan penyidik kepolisian menunda pemeriksaan bagi para calon kepala daerah yang dilaporkan tersangkut perkara hukum.
“Tapi kan seharusnya ini diproses dulu karena buktinya dia juga gugat cerai saya di Pengadilan Agama, sekarang masih berlangsung sidangnya,” beber Trinop.
Ia juga menjelaskan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperlihatkan Harmin Ramba selalu membawa perempuan untuk menguatkan pengaduannya.
“Intinya, saya sudah membuat pengaduan ke Polda (Sultra) terkait Pasal 279 (KUHP) tentang menikah tanpa persetujuan istri pertama, namun pihak polda belum bisa memproses aduan itu,” tuturnya.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dody, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 28 Agustus 2024 membenarkan adanya pengaduan oleh Trinop Tijasari.
“Benar aduannya ada masuk, bukan ditolak tapi proses pemeriksaannya ditunda karena proses pilkada. Tapi tetap nanti akan ada dulu pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui soal pokok perkara ini,” terang Dody.
Sementara itu, Harmin Ramba, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Trinop terhadap dirinya ke Polda Sultra.
Laporan : Aidil