InMedias.id, Konsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya mengambil langkah tegas dalam upaya meredam konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Anggata beberapa waktu lalu.
Melalui surat dengan nomor: 500.8.1/2741 tertanggal 10 Juni 2025, Bupati Konsel, Irham Kalenggo meminta PT MS untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembukaan lahan dalam areal 1.300 Ha sambil menunggu proses hukum atas perkelahian dan klarifikasi seeta verifikasi lahan yang dipermasalahkan sampai situasi kondusif.
Bupati Konsel juga meminta kepada pihak perusahaan agar berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan, pemerintah desa, kecamatan setempat serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menanggapi surat tersebut, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengapresiasi langkah tegas Pemda Konsel, dalam upaya meredam serta menyelesaikan konflik agraria yang menimbulkan korban di Kecamatan Angata beberapa waktu lalu.
“Langkah Bupati Konsel sudah tepat. Selain bisa meredam konflik yang baru saja terjadi di sana, ini juga upaya untuk menyelsaikan persoalan agraria antara PT. MS dan masyarakat,” ungkapnya, Sabtu 14 Juni 2025.
Pengacara kondang ini menambahkan, keberadaan PT MS selain menimbulkan konflik di tengah masyarakat perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu juga disinyalir tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Jelas sekali jika kita merujuk.pada aturan yang ada bahwa setiap perusahaan harus memiliki HGU untuk bosa beroperasi,” ujarnya.
Lanjutnya, jika merujuk pada pasal 42 dan 47 Undang-undang (UU) perkebunan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 138/ 2015, maka PT. MS seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan usaha perkebunana.
Terakhir, Andre Darmawan mendorong Kejaksaaan Negeri (Kejari) Konsel, untuk segera memeriksa PT. MS yang telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa memiliki HGU.
Laporan : Aidil