• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Hukum Bukan Hastag: Membela Siska Karina Imran Dari Jerat Opini Sesat dan Intrik Politik

In Medias oleh In Medias
2 Juli 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO, OPINI
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Dr. Maulana Sajikan Pembahasan SDA Dalam Persfektif Hukum Lingkungan di Debat Kandidat Bombana
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, OPINI – Nama Siska Karina Imran, Wali Kota Kendari, tiba-tiba menjadi sorotan dalam pusaran kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Kota Kendari. Penyebutan namanya oleh saksi di ruang sidang, yang seharusnya hanya sebatas proses pembuktian, justru berkembang liar menjadi bahan penghakiman sosial. Seakan-akan Siska telah bersalah, padahal secara hukum beliau belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kondisi ini mengingatkan kita pada bahaya opini sesat yang bisa merusak sendi keadilan. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi cermin bagaimana hukum sering kali ditarik-tarik dalam pusaran kepentingan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Asas Praduga Tak Bersalah: Pilar yang Mulai Terkikis

Sebagai bangsa yang mengaku menjunjung hukum, kita seharusnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini bukan hiasan dalam kitab undang-undang, tapi jantung keadilan itu sendiri.

Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Namun apa yang kita saksikan hari ini? Opini publik, media sosial, dan bisik-bisik politik sering kali menjadi hakim tanpa toga, menjatuhkan vonis tanpa proses. Hanya karena seorang saksi menyebut nama Siska di persidangan, gelombang opini liar terbentuk, seolah beliau telah bersalah. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi hanyalah salah satu alat bukti yang harus diuji, bukan satu-satunya kebenaran.

Politik di Balik Opini: Siapa Diuntungkan?

Kita tidak boleh naif. Politik adalah panggung kepentingan. Dalam konteks lokal Kendari, Siska Karina Imran bukan sekadar Wali Kota. Ia adalah simbol kekuatan politik yang bersih, pemimpin perempuan yang berani melakukan reformasi birokrasi, dan figur yang tak jarang dianggap sebagai ancaman bagi kelompok tertentu.

Dalam sejarah politik Indonesia, sering kita saksikan bagaimana isu hukum kerap dipolitisasi. Kasus-kasus tertentu dibesar-besarkan bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menggembosi lawan politik, menjatuhkan kredibilitas, atau mengganggu stabilitas kepemimpinan. Tidak sedikit kepala daerah yang di tahun-tahun politik menjelang pilkada atau pemilu mendadak dikaitkan dengan kasus hukum, meski bukti nyatanya tak pernah ada.

Kita patut bertanya:

1. Apakah penyebutan nama Siska ini murni soal hukum, atau ada agenda politik yang membonceng?

2. Siapa yang diuntungkan jika nama Siska tercoreng di mata publik, padahal ia belum pernah dinyatakan bersalah?

Bahaya Penghakiman Opini bagi Demokrasi

Jika opini sesat ini dibiarkan, maka bukan hanya Siska Karina Imran yang menjadi korban. Demokrasi kita akan makin rapuh. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada proses hukum, karena hukum kalah oleh opini. Ruang publik menjadi bising oleh fitnah, hoaks, dan framing yang merusak.

Dalam jangka panjang, ini akan melahirkan budaya politik yang kotor: siapa pun bisa dijatuhkan hanya dengan bisikan, tanpa harus menunggu pengadilan. Hukum tak lagi jadi panglima, opini yang jadi penguasa.

Seruan untuk Masyarakat Cerdas

Sebagai praktisi hukum, saya mengajak masyarakat untuk:

1. Jangan mudah percaya pada opini liar tanpa dasar hukum yang sah.

2. Hormati proses hukum dan biarkan kebenaran dibuktikan di pengadilan, bukan di media sosial.

3. Waspadai politisasi kasus hukum, terutama di tahun-tahun politik.

4. Lindungi setiap warga negara, termasuk Siska Karina Imran, dari fitnah dan penghakiman sosial.

Penutup: Tegakkan Hukum, Bukan Opini

Hari ini, kita diuji sebagai bangsa, apakah kita mau menegakkan hukum berdasarkan fakta, atau kita biarkan opini menggiring kita menjadi bangsa yang gemar menghakimi tanpa bukti?

Siska Karina Imran hari ini hanyalah seorang pemimpin yang namanya disebut di persidangan. Bukan tersangka. Bukan terdakwa. Bukan terpidana. Jangan biarkan keadilan direnggut hanya karena opini. Mari kita jaga marwah hukum, untuk masa depan demokrasi yang lebih sehat dan bermartabat.

Penulis : (Praktisi Hukum dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan), Dr. Maulana Saputra Sauala, S.H., M.Kn

Loading

Tags: Dan PolitikDari Jerat Opini SesatDr. Maulana Saputra SaualaHukum Bukan HastagM.KnMembela Siska Karina ImranOpiniS.H.
Sebelumnya

PUPR Kendari Bakal Kolaborasi Dengan Developer Lakukan Penataan dan Kebersihan Inprastruktur di Lingkungan Perumahan

Selanjutnya

SBSI Kendari dan PT PUS Gelar Bipartit Terkait Pelanggaran Hak Pekerja di PT Carsurin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra
BERITA UTAMA

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra

oleh In Medias
7 Agustus 2025
Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80
BERITA UTAMA

Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin, PT PMP Milik Pengusaha Perhotelan di Kendari
BERITA UTAMA

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias