InMedias.id, Kendari – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga aktivitas ilegal mining di Wilayah Eks EKU II, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian marak.
Parahnya, salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) juga diduga kuat menjadi fasilitator, dengan meyediakan Jetty miliknya untuk mengankut cargo ore nikel hasil kejahatan para pelaku usaha pertambangan di wilayah PT EKU II.
Direktur LINK Sultra, Muh. Andriansya Husen mengatakan maraknya penambangan ilegal di wilayah eks Eku II tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini karena lemahnya APH kita sehingga para penambang ilegal kian leluasa melakukan ilegal mining,” ungkapnya, Rabu 14 Mei 2025.
Andriansya Husen menyebutkan, sudah ada kurang lebih puluhan ribu MT cargo ilegal dari wilayah Eks EKU II yang berhasil di keluarkan.
“Barang-barang (Cargo) tersebut dijual menggunakan Jetty milik PT TMM yang kami duga izinnya sudah mati,” ucapnya.
Akan tetapi lanjutnya, pihak PT TMM masih menggunakan Jetty miliknya untuk memfasilitasi para penambang ilegal di wiyah eks EKU II.
“Kami akan melakukan presure ke Polda Sultra dan Kejati. Masih belum terhapus ingatan bagaimana kasus ilegal mining di Block Mandiodo juga menjerat salah satu pimpinan di TMM,” tutupnya.
Laporan : Aidil