InMedias.id, Jakarta – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menolak serta mengevaluasi kembali nama pejabat inisial (FS) yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Konawe.
Pasalnya, FS yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, terindikasi melakukan korupsi dana Silpa yang bersumber dari APBD sebesar Rp59 Miliar.
Ketua Umum IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan (FS) sama sekali tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik dan jujur. Dia mencederai subtansi hukum karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme serta UU Nomor 31 Tahun 1999 yentang pemberantasan Tipikor.
“FS diduga korupsi dana Silpa APBD Rp59 Miliar brsama mantan Pj Bupati, HR dan Bappeda Konawe, SI yang sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penegakan hukumnya,” ungkapnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Untuk itu Irsan meminta Kemendagri segera mengevaluasi dan menolak nama FS sebagai calon Pj Bupati Konawe, karena diduga kuat tersandung kasus korupsi.
Laporan : Aidil