InMedias.id, Konsel – Polsek Kolono membeberkan alasan terhadap tersangka pencurian hewan ternak tidak dilakukan oleh pihaknya.
Diketahui sebelumnya, Polsek Kolono telah menetapkan tiga tersangka yakni HD, ASN dan ARN atas kasus pencurian hewan ternak berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Polsek Kolono Nomor B/01/I/2025/Reskrim.
Usai penetapan tersangka itu, Abbas warga Desa Silea, yang juga merupakan korban pencurian 2 ekor hewan ternak miliknya menyesalkan ketiga tersang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Kapolsek Kolono, IPDA Reflian Budini membenarkan bahwa pihaknya memang tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka sebagaimana Hukum Acara Pidana yang berlaku.
“Tidak adanya penahanan terhadap tersangka itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana,” kata IPDA Reflian kepada KataSultra.com, Jumat 14 Februari 2025.
Alasan penahanan terhadap tersangka, jelas IPDA Reflian, jika ada kekhawatiran terangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, sebagaimana Hukum Acara Pidana, tersangka dapat ditahan jika dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
IPDA Reflian menegaskan, kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Kolono yang ditanganinya tetap akan dilanjutkan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Laporan : Aidil