InMedias.id, Kendari – Ishak Ismail Ketua tim pemenangan dari Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Yudhi-Nirna menegaskan jika pihaknya tetap konsisten dalam mengawal adanya dugaan sengketa Pilwali Kendari di Mahkama Konstitusi (MK).
“Proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara tanggal 27 November lalu, yang di sinyalir tidak fair,” tegasnya, Sabtu 21 Desember 2024.
Lanjut Ketua DPC PDIP Kota Kendari itu, dirinya harus tegak lurus menjalankan perintah partai, sebagaimana instruksi DPP yang wajibkan untuk mengawal proses sengketa di MK.
“Berdasarkan info yang di dapatkan, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan di gelar tanggal 8 Januari 2025,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelum itu akan di lakukan pemeriksaan pendahuluan yang di lakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang bakal di lakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Anggota DPRD Kota Kendari ini juga berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang di perlukan, sebab tahapan pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan Alat bukti pemohon, di jadwalkan tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025.
“Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025,” tutupnya.
Laporan : Dilla