InMedias.id, Kendari – Law Mining Center (LMC) mempertanyakan izin eks Jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS) di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, beberapa waktu terakhir Terminal Khusus (Tersus) yang diduga ilegal. tersebut kerap digunakan oleh para penambang untuk aktivitas bongkar muat Ore Nikel.
Direktur Eksekutif LMS, Julianto mengatakan parahnya lagi, aktivitas ilegal di Jetty yang diduga tak berizin itu justru mendapat dukungan dari pihak Kantor Unit Pemyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas I Molawe dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).
“Hasil penelusuran kami, beberapa bulan terkahir kapal tongkang kelaur masuk mengangkut Ore Nikel. Dan itu sudah pasti memdapat dukungan dari Syahbandar Molawe melalui SIB-nya,” ungkapnya, Senin 21 Oktober 2024.
Julianto menduga, eks Jetty PT CDS itu sengaja di biarkan oleh pihak Syahbandar Molawe untuk meraup keuntungan.
“Kami menduga Syahbandar ini ikut menikmati hasil dari penerbitan SIB di Jetty yang diduga ilegal itu,” ucapnya.
Untuk itu Julianto menegaskan pihak Syabandar Molawe segera menyampaikan kepublik tentang legalitas dari Jetty Eks PT CDS tersebut.
“Jangan buat bingung publik. Masyarakat dibuat bertanya, kalau memang ada izinya Jetty Eks PT CDS itu segera umumkan kepublik,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Molawe, Cap. Sorindra yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya, belum memeberikan jawaban.
Laporan : Aidil