InMedias.id, Kendari – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Dalam sidang tersebut, muncul fakta baru yang terungkap, diantaranya sejumlah nama-nama yang diduga menggunakan dokumen terbang (dokter) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP),
Hal itu terkuak setelah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita menanyakan kepada saksi, yakni PJO PT LAM yang juga merupakag PJO KSO MTT, Jondriawan mengenai sejumlah nama yang terdapat di ponsel kuasa Direktur PT KKP, Doni Apstral yang telah disita sebagai barang bukti oleh JPU.
“Saya akan memperlihatkan data-data tongkang (menggunakan dokumen) PT Kabaena Kromit Pratama yang tersimpan dari HP Dony Apstral,” kata Anita kepada Jondriawan.
Anita melanjutkan, di handphone tersebut ditemukan data pemilik kargo yang menggunakan dokumen terbang PT KKP, antara lain Aceng, Muas, Jerman, Ibrahim, Bos, Icang, Ikbal, Kris, Bobi, Noi, Rahman, Fadli, Wili, Kiki, Yanuar.
“Di antara nama-nama tersebut yang berkaitan dengan perusahaan atau orang-orang yang melakukan penambangan di lahan PT Antam, bisa saudara sebutkan?,” tanya Anita ke Jondriawan.
Anita kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
Aceng saudara kenal,” sebut Anita. “Iya saya kenal. Itu yang saya kenal menambang di Antam. (Rahman) mirip dengan salah seorang yang berada di perusahaan tersebut. (Noi PT Geo Gea Mineralindo) Sama. Iya (termasuk 39 perusahaan kontraktor). Nama itu di 39 perusahaan),” beber Jondriawan.
Seseorang bernama Kiki dari PT Prima Mineral Sejahtera. Ikbal dari PT Alfa Mineral Pratama. Fajar dari PT Altan Bumi Barokah. PT SBP. Sejumlah perusahaan ini menjadi bagian dari 39 sub-kontraktor yang menambang di lahan PT Antam.
Laporan : Aidil