InMedias.id, Kendari – Kuasa hukum dari PT Kendari Baruga Pratama (KBP), Jushriman menganggap kuasa hukum penggugat tidak paham mengenai proses Peninjauan Setempat (PS) obyek sengketa lahan dalam perkara nomor 80/Pdt.G/2022/PN Kdi yang terletak di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
“Pernyataan kuasa penggugat di media menunjukan dirinya tidak paham terkait duduk masalah perkara ini. Namun dapat saya maklumi karena kuasa hukum penggugat adalah kuasa hukum pengganti yang menggantikan kuasa hukum sebelumnya, dan yang membuat gugatan adalah kuasa hukum yang lama bukan yang baru, jadi wajar tidak paham duduk masalahnya. Kuasa hukum yang sebelumnya bahkan sudah mengajukan pencabutan gugatan tapi ditolak oleh tergugat, jadi jelas sekali fakta ini menunjukan penggugat tidak yakin dengan gugatannya,” ungkapnya Sabtu, 8 Januari 2023.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang tidak di pahami dari kuasa hukum penggugat dalam perkara tersebut, mulai dari prosedur PS obyek sengketa, letak RT/RW dan letak tanah. Dijelaskannya, PS harus dilakukan di titik obyek sengketa itu berada dimna dan harus di lakukan pengecekan luasan dengan alat ukur serta batas-batas obyek sengketa apakah sesuai dengan dalil gugatan.
“Faktanya kan tidak demikian, bukti rekaman video jelas sekali PS dilakukan jauh dari titik obyek sengketa. Majelis hakim PN Kendari terhalang pagar ketika hendak meninjau obyek sengketa. Jadi penunjukan obyek sengketa dilakukan penggugat dari kejauhan dengan perkiraan penggugat, contohnya penggugat menyebut tanah miliknya sebagian masuk jalan milik pemerintah kota Kendari, dari pohon itu ke sini, dari pohon itu sampai pohon itu. Seharusnya jika menginginkan hakim melihat fakta lapangan maka penggugat harus menghadirkan majelis hakim pada titik obyek sengketa, bukan dari balik pagar apalagi dari kejauhan,” ujarnya.
Mengenai letak RT/RW obyek sengketa, dirinya mengaku heran mendengar pernyataan dari kuasa hukum penggugat, sebab yang mendalilkan RT/RW dalam bukti surat maupun gugatannya adalah penggugat, sehingga siapa mendalilkan maka dia lah yang membuktikan.
“Kami dari tergugat dalam bukti suratnya tidak menyebutkan RT/RW, adapun kemudian dalil obyek sengketa berada pada RW 02 dan bukan pada RW 01, hal itu berdasarkan bukti peta yang dimiliki tergugat, bukan seperti penggugat yang hanya asal bicara, karena sudah jelas ditengah hutan tanpa petunjuk peta lalu menyebut RT/RW itukan jelas asal bicara,” ucapnya.
Sedangkan untuk persoalan kebenaran letak tanah yang dibeli tergugat di Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puwatu Kota Kendari, menurutnya tidak perlu lagi tergugat buktikan. Sebab surat keterangan tanah milik penggugat sebelah utara dan sebelah barat sudah jelas menyebut berbatasan dengan turut tergugat yang merupakan saudara dari pihak yang menjual tanah kepada tergugat. Fakta itu menjadi bukti tanah yang dibeli tergugat seluas 18 Hektar yang sebagiannya dikuasai oleh penggugat benar terletak di Kelurahan Abeli Dalam.
“Justru surat keterangan tanah milik penggugat kan sudah dibatalkan selain salah letak, juga sudah dibatalkan dan teregister di Kelurahan Abeli Dalam dan di Kecamatan Puwatu, cuma penggugat tetap bersikukuh apalagi saya liat sepanjang perjalanan perkara ini ada pihak luar yang mendukung penggugat bahkan sering hadir dalam persidangan perkara pidana, tapi bagi kami silahkan saja. Terkait RT 03 sebagai saksi yang dihadirkan penggugat dalam peninjauan setempat, itu saya pertanyakan surat tugasnya dan ternyata tidak ada, sehingga majelis hakim pun tidak memberikan kesempatan untuk bicara,” tutupnya.
Laporan : Adi