InMedias.id, Bau Bau – Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Kota Bau Bau, inisial FRD kini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Terduga pelaku pelecehan di adukan oleh korban yang juga merupakan mantan karyawatinya inisial U ke Polres Bau Bau, Senin 21 April 2025.
Kedatangan U di Polres, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bau Bau.
Ketua LBH HAMI Bau Bau, La Ode Muhamad Wahyu Saputra mengatakan pihaknya baru saja mengadukan FRD ke Polres Bau Bau atas dugaan pelecehan seksual terhadap U.
“Benar, kami baru saja mengadukan FRD ke Polres Baubau, dan tinggal menunggu proses dari kepolisian Polres Baubau,” ungkapnya.
Ketua LBH HAMI Bau Bau menceritakan, korban bekerja di Bank Mandir Cabang Bau Bau sejak November 2023 lalu. Selama bekerja, klienya itu kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya FRD red.
“Selama bekerja, klien kami selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” ucapnya.
Puncak dari tidakan FRD terjadi pada tanggal 22 Januari 2025, dimana saat itu korban diminta terlapor untuk ke ruang kerjanya. Diruangan itu, korban mendapat perkataan yang melecehkan dengan menanyakan apakah korban masih virgin.
Tidak berhenti sampai disitu, berselang beberapa hari, tepatnya 24 Januari 2025, korban disuruh lagi ke ruangan terlapor, dan terlapor kembali berkata tidak sopan. Bahkan di tanggal 28 Januari 2025, korban sempat diajak ke rumah dinas terlapor, namun korban, menolak.
“Terlapor ini, setiap memanggil pelapor pasti yang dibahas bukan soal pekerjaan, tapi yang dibahas, misal kamu cantik, saya ingin memeluk, ajak cek in di hotel dan masih banyak lagi kalimat-kalimat pelecehan seksual verbal yang dilakukan si terlapor ini. Bukan hanya itu saja, terlapor ini sempat bertanya ke teman kerja pelapor kalau yang bersangkutan bisa di booking order (BO),” katanya.
Di pertengahan April 2025, korban terpaksa resaign dari pekerjaanya, lantaran istri terlapor mendapati chat suaminya yang sering mengirim pesan ke pelapor. Istri terlapor yang tidak terima, lantas meminta pelapor untuk berhenti bekerja atau dikembalikan ke vendor.
Wahyu mengungkapkan, sebenarnya korban sudah ingin melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hanya saja ia menahan diri, karena alasan masih menginginkan pekerjaan tersebut.
Namun, pasca dirinya diminta berhenti, ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Sebab ia sudah begitu dirugikan secara fisik dan psikis atas perbuatan terlapor.
Ia menambahkan, pelecehan seksual, bahkan tanpa bukti fisik pun, tetap bisa dipidanakan, itu mengacu pada Undang-Undang (UU) TPKS, Pasal 5 tentang Pelecehan Seksual Non-Fisik yang dapat dijerat pidana penjara maksimal sembilan bulan penjara, dan denda Rp10 juta.
“Untungnya, disaat pelapor sering diminta untuk datang ke ruangan terlapor, karena pelapor ini mulai risih, semua percakapan antara terlapor dan pelapor di rekam, dan itu menurut kami sudah cukup bukti untuk mengadukan masalah ini ke polisi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Kacab Bank Mandiri Kota Baubau, guna mengkonfirmasi masalah yang diadukan korban kasus dugaan pelecehan seksual.
Laporan : Aidil