• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kacab Bank Mandiri Bau Bau Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Karyawati

In Medias oleh In Medias
21 April 2025
in BERITA UTAMA, Buton Raya, HUKRIM, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kacab Bank Mandiri Bau Bau Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Karyawati
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Bau Bau – Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Kota Bau Bau, inisial FRD kini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.

Terduga pelaku pelecehan di adukan oleh korban yang juga merupakan mantan karyawatinya inisial U ke Polres Bau Bau, Senin 21 April 2025.

Kedatangan U di Polres, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bau Bau.

Ketua LBH HAMI Bau Bau, La Ode Muhamad Wahyu Saputra mengatakan pihaknya baru saja mengadukan FRD ke Polres Bau Bau atas dugaan pelecehan seksual terhadap U.

“Benar, kami baru saja mengadukan FRD ke Polres Baubau, dan tinggal menunggu proses dari kepolisian Polres Baubau,” ungkapnya.

Ketua LBH HAMI Bau Bau menceritakan, korban bekerja di Bank Mandir Cabang Bau Bau sejak November 2023 lalu. Selama bekerja, klienya itu kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya FRD red.

“Selama bekerja, klien kami selalu mendapatkan perlakuan, perkataan yang tidak baik dan terkesan dilecehkan secara verbal oleh terlapor,” ucapnya.

Puncak dari tidakan FRD terjadi pada tanggal 22 Januari 2025, dimana saat itu korban diminta terlapor untuk ke ruang kerjanya. Diruangan itu, korban mendapat perkataan yang melecehkan dengan menanyakan apakah korban masih virgin.

Tidak berhenti sampai disitu, berselang beberapa hari, tepatnya 24 Januari 2025, korban disuruh lagi ke ruangan terlapor, dan terlapor kembali berkata tidak sopan. Bahkan di tanggal 28 Januari 2025, korban sempat diajak ke rumah dinas terlapor, namun korban, menolak.

“Terlapor ini, setiap memanggil pelapor pasti yang dibahas bukan soal pekerjaan, tapi yang dibahas, misal kamu cantik, saya ingin memeluk, ajak cek in di hotel dan masih banyak lagi kalimat-kalimat pelecehan seksual verbal yang dilakukan si terlapor ini. Bukan hanya itu saja, terlapor ini sempat bertanya ke teman kerja pelapor kalau yang bersangkutan bisa di booking order (BO),” katanya.

Di pertengahan April 2025, korban terpaksa resaign dari pekerjaanya, lantaran istri terlapor mendapati chat suaminya yang sering mengirim pesan ke pelapor. Istri terlapor yang tidak terima, lantas meminta pelapor untuk berhenti bekerja atau dikembalikan ke vendor.

Wahyu mengungkapkan, sebenarnya korban sudah ingin melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hanya saja ia menahan diri, karena alasan masih menginginkan pekerjaan tersebut.

Namun, pasca dirinya diminta berhenti, ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Sebab ia sudah begitu dirugikan secara fisik dan psikis atas perbuatan terlapor.

Ia menambahkan, pelecehan seksual, bahkan tanpa bukti fisik pun, tetap bisa dipidanakan, itu mengacu pada Undang-Undang (UU) TPKS, Pasal 5 tentang Pelecehan Seksual Non-Fisik yang dapat dijerat pidana penjara maksimal sembilan bulan penjara, dan denda Rp10 juta.

“Untungnya, disaat pelapor sering diminta untuk datang ke ruangan terlapor, karena pelapor ini mulai risih, semua percakapan antara terlapor dan pelapor di rekam, dan itu menurut kami sudah cukup bukti untuk mengadukan masalah ini ke polisi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Kacab Bank Mandiri Kota Baubau, guna mengkonfirmasi masalah yang diadukan korban kasus dugaan pelecehan seksual.

Laporan : Aidil

Tags: Bank MandiriDugaan Pelecehan SeksualKacabKaryawatiKota Bau Bau
Sebelumnya

Daftar Calon Rektor UHO, Prof Edy Karno Usung Asta Cita Untuk Memajukan Universitas

Selanjutnya

Kejati Sultra Sebut PT Kurnia Fasilitasi Tersusnya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias