InMedias.id, Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Patris Yusrian Jaya menghadiri acra penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara BPJS Ketenagkerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan House Training yang bertemakan “Gugatan Sederhana” di salah satu Hotel di Kendari, Selasa 25 Juli 2023, di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sultra, Arifin, Para Asisten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sultra, Kajari se-Sultra, Kabag TU, Para Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati serta Kasi Datun Se-Sultra.
Dalam sambutannya Patris Yusrian Jaya mengaku sangat menyambut baik perjanjian kerja sama tersebut. Sebab menurutnya kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.
“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih,” ungkapnya.
Dijelaskanya, apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru.
“Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya,” jelasnya.
Lanjut Patris Yusrian Jaya, kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi. Karena Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum.
“Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti, tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partnernya tidak mendapat permasalahan hukum.
Patris Yusrian Jaya berharap kedepannya seluruh jajaran Datun se-Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.
“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan di amanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko.
“Jadi bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja,” ujarnya.
Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja, berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendadtaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga.
“Inilah yang menjadi dasar terbentuknya perjanjian kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sultra. Kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp 3.274.779.600. Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan se-Sultra dalam hal pemulihan ketidakpatuha,” ucapnya.
Bahkan di tahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp. 1.746.167.768.
“Langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah lain yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana,” tutupnya.
Laporan : Adi