InMedias.id, Kendari – Kasus dugaan Pungli Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut) yang di laporkan masyarakat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kini masuk tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum masyarakat, Nastum mengatakan, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Februari 2025 baru-baru ini.
“Subdit 3 unit 4 sudah bekerja secara maksimal dan secara proporsional serta secara prosedural dalam penegakkan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo setiap perkembangan kami di laporkan melalui SP2HP yang di berikan kepada kami sebagai pelapor,” ucap dia kepada awak media ini, Kamis 6 Februari 2025.
Meskipun masyarakat sedikit menyayangkan penanganan kasus yang mereka laporkan cukup lama mengendap, namun langkah kongkrit penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, tentunya mendapat apresiasi dan disambut baik.
“Sejak laporan masuk di Juni 2024 silam, baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan ke tahap penyelidikan. Itupun setelah melalui upaya gelar perkara internal, aksi dari mahasiswa anti korupsi serta gelar perkara khusus yang mana dihadiri kuasa hukum masyarakat sebagai pelapor, dan juga turut hadir Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, serta Kasubdit II dan penyidik Unit 4 Tipidkor, sehingga perkara ini telah naik di tahap penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, meski kasus ini sudah mulai terang, tetapi masyarakat merasa takut akan adanya oknum-oknum yang bekerjasama dengan Kades Mandiodo untuk mengaburkan kasus ini.
“Kami takutkan sebagai pelapor yaitu adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan Pak Desa untuk menghalang-halangi atau menghambat proses perkara pungli yang di lakukan kepala desa kepada masyarakat,” tukasnya.
Laporan : Aidil