• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kedapatan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Beri Sanksi ke SPBU Martandu Kendari

In Medias oleh In Medias
14 September 2023
in BERITA UTAMA, EKONOMI, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kedapatan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Beri Sanksi ke SPBU Martandu Kendari
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Pertamina Petra Niaga baru-baru ini memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu Kendari, dengan menghentikan pasokan Solar Subsidi mulai 4 September hingga 4 Oktober 2023.

Sanksi tersebut di berikan, lantaran SPBU tersebut kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, yakni menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.

“Iya benar, sanksi penghentian pasokan Solar Subsidi ke SPBU Martandu dilakukan sejak tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” ucapnya saat di hubungi melalui WahatsApp-nya, Kamis 14 September 2023.

Langkah tegas Pertamin Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi itu bahkan mendapat dukungan. Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.

Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan bbm subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

“Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi,” kata Rahmat.

“Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi,” sambungnya.

Rahmay bilang, jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.

“Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: PelanggaranPertaminaSanksiSPBU Martandu
Sebelumnya

Cegah Aksi Premanisme Kembali Terjadi, Danrem 143 HO Siagakan Personilnya di Kejati Sultra

Selanjutnya

Beri Santunan, PT WIKA Tanggulangi Biaya Pengobatan dan Kerugian Material Korban Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias