InMedias.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) buka suara mengenai postingan negatif oleh Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar mengatakan masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa Jovi Andrea Bachtiar di media soaial.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ungkapnya, Kamis 14 November 2024.
Kata Harli Siregar, postingan vidio yang bersangkutan adalah upaya untuk membelokkan isu yang sebenarnya terjadi, sehingga pendapat masyarakat terhadap Kejaksaan di sosial media terpecah.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan tersebut bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. Akan tetapi Jovi Andrea Bachtiar menggunakan isu soal mobil Dinas Kajari,” ujarnya.
Dijelaskannya, perkara pidana dan hukuman disiplin PNS yang dimaksud adalah, yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr.
“Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 vidio di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel,” bebernya.
Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil Dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
“Ketika status yang terdakwa dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Nah selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas, Harli Siregar.
Lebih lanjut, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella,” tutupnya.
Laporan : Aidil