InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, berhasil membuktikan keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sulkarnain Kadir terbukti bersalah melalui putusan Mahkama Agung (MA) RI nomor : 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Unum (JPU) yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Kajari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kajari Kendari nomor : Print -2780/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti putusan MA RI.
“MA RI mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi pada tanggal 22 September 2023 lalu. Dimana berdasarkan putusan MA, Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Robal H Bakara menjelaskan, Sulkarnain Kadir terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan izin PT MUI.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.
Lanjutnya, selain mantan Walikota Kendari itu, dalam MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Syarif Maulana yang merupakan Staf Ahli Sulkarnain Kadir kala itu.
“Kami juga akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA RI,” tutupnya.
Laporan : Aidil