• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kejari Kendari Musnakan Barang Bukti 91 Perkar

In Medias oleh In Medias
2 Desember 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kejari Kendari Musnakan Barang Bukti 91 Perkar
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) narkotika dan non narkotika, Senin 2 Desember 2024.

BB tersebut berasal dari 91 perkara tindak pidana umum yang di tangani oleh Kejari Kendari sejak Oktober sampai Desember 2024, dan s<span;>udah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kendari itu disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kepala Badan Narkotika Nasisonal (BNN) Kota Kendari, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, Dinas Pendidikan Kota Kendari serta beberapa mahasiswa dari Universitas Halu Oleo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan untuk masyarakat kota Kendari terutama generasi muda agar tidak terkontaminasi terhadap narkotika serta obat-obatan terlarang yang nantinya karna nantinya hal itu akan merusak masadepan mereka.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini sudah sangan mengkhawatirkan ini. Jadi himbauan saya kepada orang tua harus menjaga anaknya masing-masing dan tidak melepas begitu saja,” ujarnya Ronal H. Bakara saat konferesi pers.

Pantauan dilokasi, barang bukti narkotikan jenis sabu yang dimusnakan sebanayak 2,5 kilogram, ganja 1,6 kilogram, obat-obatan terlarang sebanyak 450 sprit, senjata tajam sebanyak 10 buah, 2 unit hendphone, dan 8 buah barang lainya.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Laporan : Dilla

Tags: 91 PerkaraBarang BuktiKejari KendariPemusnahan
Sebelumnya

Penahanan Dua Kapal Bermuatan Nikel Milik CV UBP Diduga Menyalahi Prosedur

Selanjutnya

Dugaan Tindak Pidana Pilkada Oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Naik ke Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias