• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kejati Sultra Dianggap Tak Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi PT Antam di Konut

In Medias oleh In Medias
13 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Kejati Sultra Dianggap Tak Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi PT Antam di Konut
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kasus Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan.

Kejati Sultra dinilai tidak mampu menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan beberapa pengusaha tambang, pegawai di PT Antam hingga pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah Husen mengatakan meski dalam kasusu tersebut ada 12 orang yang telah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan tipikor, akan tetapi menurutnya Kejati Sultra masih belum mampu menuntaskan persoalan tersebut.

“Dari 38 perusahan tambang, banyak diantaranya terlibat aktif melakukan aktivitas di PT Antam Tbk. Tetapi mereka sama sekali tak tersentuh, padahal sangat jelas berdasarkan putusan pengadilan sejumlah perusahaan itu disebut melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.

Pria yang akrab disapa Binggo ini membeberkan, masih banyak hal yang belum diungkap oleh Korps Adhyaksa dalam kasus tersebut, salah satunya keterlibatan 38 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang dalam Fakta persidangan melakukan aktifitas petambangan  di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.

“Dalam fakta persidangan salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa tanggal 22 Desember 2021 di Jakarta atas Surat Gubernur Sultra dibentuklah Kerja Sama Oprasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (MTT) antara 5 Perusahaan yaitu Perumda Utama Sultra, Dua anak Perusahaan Perusda yaitu PT Bahtra Sultra Mining dan PT Prima Utama Sultra, PT Lawu Industri Perkasa, dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dengan PT Antam Tbk, dimana pihak Pertama merupakan PT Antam Tbk dan Pihak Kedua KSO-MTT yang dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Utama Sultra,” bebernya.

Lanjutnya, Perumda saat itu dipimpin oleh La Ode Suryono dalam fakta persidangan mengetahui bahwa luas IUP PT Antam Tbk pada Blok Mandiodo yang dikerjakan oleh KSO-MTT yaitu seluas 42 Ha dimana 21 Ha terdiri dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan 21 Ha lainnya merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Namun dalam perjalanannya, yang berperan aktif dalam KSO-MTT bukanlah Ketua Perumda Utama Sultra melainkan PT LAM, bahkan KSO-MTT tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang ada, dimana seharusnya PT LAM melibatkan anak Perusahaan Perumda Utama Sultra, namun kenyataannya PT LAM merekrut 38 BUMS tanpa sepengatahuan La Ode Suryono dalam kesaksiannya di persidangan,” ucapnya.

Kerjasama dengan 38 BUMS itu dilakukan oleh pelaksana Lapangan PT LAM yaitu Glenn Ario Sudarto uang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Kerjasama KSO-MTT dengan 38 perusahaan diketahui langsung oleh General Manager (GM) PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Anehnya dalam fakta persidangan, 38 perusahaan BUMS yang bekerja sama dengan PT LAM, hanya ada Lima perusahaan saja yang diperiksa yaitu PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS), PT. Ayam Jantan Selatan (AJS), PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS), PT. Bintang Mineral Sejahtra dan PT. Diyon Mining Trading (DMT), yang kesaksiannya tertuang dalam putusan pengadilan salah satu terdakwa Kasus Nikel Illegal di Blok Mandiodo,” Smsebut Binggo.

Sementata 33 perusahaan lainnya tidak disebutkan dalam kesaksian para terdakwa atas tindakan melakukan aktifitas di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.

Berikut 38 Perusahaan beserta luasan lahan yang disebut bekerja Sama dengan KSO-MTT:

1. PT. Sultra Bangun Persada (SBP) (Lahan 3.2 Ha)

2. PT. Baraya Nikel Sulewesi (BNS) (Lahan 0 Ha)

3. PT. Matarombeo Energi Sejahtera (MES) (Lahan 6.3 Ha)

4. PT. Tolakindo Nickel Indonesia (TNI) (Lahan 5 Ha)

5. PT. Bersama Pomala Maju (BPM) (Lahan 10.7 Ha)

6. PT. Logam Indo Mulia (LIM) (Lahan 0 Ha)

7. PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS) (Lahan 0 Ha)

8. PT. Salaam Berkah Mineral (SBM) (Lahan 5.3 Ha)

9. PT. Ayam Jantan Selatan (AJS) (Lahan 8.78 Ha)

10. PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS) (lahan 4.9 Ha)

11. PT. Jaya Bersama Sahabat (JBS) (Lahan 7.61 Ha)

12. PT. Prima Ore Mineral (POM) (Lahan 4.9 Ha)

13. PT. Monthy Gadman Indonesia (MGI) (Lahan 4.3)

14. PT. Abbasy Mining Devplotment (AMD) (Lahan 4 Ha)

15. PT. Putri Unahaa Delapan- Delapan (PU88) (Lahan 8.9)

16. PT. Total Mineral Sulewesi (TMS) (Lahan 0 Ha)

17. PT. Muria Wajo Mandiri (MWM) (Lahan 6.5 Ha)

18. PT. Geo Gea Mineralindo (GGM) (Lahan 11.73 Ha)

19. PT. Konawe Mineral Mining (KMM) (Lahan 3 Ha)

20. PT. Kurnia Ayu Mining (KAM) (Lahan 29.2 Ha)

21. PT. Dharma Sembaga Nusantara (DSN) (lahan 0 Ha)

22. PT. Tria Cahaya Karomah (TCK) (lahan 0 Ha)

23. PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) (lahan 0 Ha)

24. PT. Berkah Alam Sejati Mineral (BAMS) (lahan 0 Ha)

25. PT. Karunia Mineral Celebes (KMC) (Lahan 0.3 Ha)

26. PT. Bintang Mineral Utama Inti (BMUI) (lahan 0 Ha)

27. PT. Aufa Mineral Prata (AMP) (Lahan 4.6 Ha)

28. PT. Altan Bumi Barokah (ABB) (Lahan 0.5 Ha)

29. PT. Aira Putri Tusawuta (APT) Lahan 2.91 Ha)

30. PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) (Lahan 4.91)

31. PT. Vimi Kembar Group (VKG) (lahan 0 Ha)

32. PT. Vito Triad Perkasa (VTP) (Lahan 24.6 Ha)

33. PT. Mughni Inti Sulewesi (MIS) (Lahan 0.65 Ha)

34. PT. Bintang Mineral Sejahtra (Lahan 16.5 Ha)

35. PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) (lahan 0 Ha)

36. PT. Diyon Mining Trading (DMT) (lahan 0 Ha)

37. PT. Bumi Sultra Abadi (BSA) (lahan 0 Ha)

38. PT. Damai Mining Sentosa (DMS) (lahan 0 Ha)

Laporan : Aidil

Tags: Blok MandiodoKasus KorupsiKejati SultraKonutPT Antam Tbk
Sebelumnya

Soal Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Kendari, Kejari Tancap Gas

Selanjutnya

RSUD Kota Kendari Tolak BPJS Pasien Lakalantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias