InMedias.id, Kendari – Kasus Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan.
Kejati Sultra dinilai tidak mampu menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan beberapa pengusaha tambang, pegawai di PT Antam hingga pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah Husen mengatakan meski dalam kasusu tersebut ada 12 orang yang telah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan tipikor, akan tetapi menurutnya Kejati Sultra masih belum mampu menuntaskan persoalan tersebut.
“Dari 38 perusahan tambang, banyak diantaranya terlibat aktif melakukan aktivitas di PT Antam Tbk. Tetapi mereka sama sekali tak tersentuh, padahal sangat jelas berdasarkan putusan pengadilan sejumlah perusahaan itu disebut melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.
Pria yang akrab disapa Binggo ini membeberkan, masih banyak hal yang belum diungkap oleh Korps Adhyaksa dalam kasus tersebut, salah satunya keterlibatan 38 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang dalam Fakta persidangan melakukan aktifitas petambangan di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.
“Dalam fakta persidangan salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa tanggal 22 Desember 2021 di Jakarta atas Surat Gubernur Sultra dibentuklah Kerja Sama Oprasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (MTT) antara 5 Perusahaan yaitu Perumda Utama Sultra, Dua anak Perusahaan Perusda yaitu PT Bahtra Sultra Mining dan PT Prima Utama Sultra, PT Lawu Industri Perkasa, dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dengan PT Antam Tbk, dimana pihak Pertama merupakan PT Antam Tbk dan Pihak Kedua KSO-MTT yang dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Utama Sultra,” bebernya.
Lanjutnya, Perumda saat itu dipimpin oleh La Ode Suryono dalam fakta persidangan mengetahui bahwa luas IUP PT Antam Tbk pada Blok Mandiodo yang dikerjakan oleh KSO-MTT yaitu seluas 42 Ha dimana 21 Ha terdiri dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan 21 Ha lainnya merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Namun dalam perjalanannya, yang berperan aktif dalam KSO-MTT bukanlah Ketua Perumda Utama Sultra melainkan PT LAM, bahkan KSO-MTT tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang ada, dimana seharusnya PT LAM melibatkan anak Perusahaan Perumda Utama Sultra, namun kenyataannya PT LAM merekrut 38 BUMS tanpa sepengatahuan La Ode Suryono dalam kesaksiannya di persidangan,” ucapnya.
Kerjasama dengan 38 BUMS itu dilakukan oleh pelaksana Lapangan PT LAM yaitu Glenn Ario Sudarto uang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Kerjasama KSO-MTT dengan 38 perusahaan diketahui langsung oleh General Manager (GM) PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Anehnya dalam fakta persidangan, 38 perusahaan BUMS yang bekerja sama dengan PT LAM, hanya ada Lima perusahaan saja yang diperiksa yaitu PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS), PT. Ayam Jantan Selatan (AJS), PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS), PT. Bintang Mineral Sejahtra dan PT. Diyon Mining Trading (DMT), yang kesaksiannya tertuang dalam putusan pengadilan salah satu terdakwa Kasus Nikel Illegal di Blok Mandiodo,” Smsebut Binggo.
Sementata 33 perusahaan lainnya tidak disebutkan dalam kesaksian para terdakwa atas tindakan melakukan aktifitas di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.
Berikut 38 Perusahaan beserta luasan lahan yang disebut bekerja Sama dengan KSO-MTT:
1. PT. Sultra Bangun Persada (SBP) (Lahan 3.2 Ha)
2. PT. Baraya Nikel Sulewesi (BNS) (Lahan 0 Ha)
3. PT. Matarombeo Energi Sejahtera (MES) (Lahan 6.3 Ha)
4. PT. Tolakindo Nickel Indonesia (TNI) (Lahan 5 Ha)
5. PT. Bersama Pomala Maju (BPM) (Lahan 10.7 Ha)
6. PT. Logam Indo Mulia (LIM) (Lahan 0 Ha)
7. PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS) (Lahan 0 Ha)
8. PT. Salaam Berkah Mineral (SBM) (Lahan 5.3 Ha)
9. PT. Ayam Jantan Selatan (AJS) (Lahan 8.78 Ha)
10. PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS) (lahan 4.9 Ha)
11. PT. Jaya Bersama Sahabat (JBS) (Lahan 7.61 Ha)
12. PT. Prima Ore Mineral (POM) (Lahan 4.9 Ha)
13. PT. Monthy Gadman Indonesia (MGI) (Lahan 4.3)
14. PT. Abbasy Mining Devplotment (AMD) (Lahan 4 Ha)
15. PT. Putri Unahaa Delapan- Delapan (PU88) (Lahan 8.9)
16. PT. Total Mineral Sulewesi (TMS) (Lahan 0 Ha)
17. PT. Muria Wajo Mandiri (MWM) (Lahan 6.5 Ha)
18. PT. Geo Gea Mineralindo (GGM) (Lahan 11.73 Ha)
19. PT. Konawe Mineral Mining (KMM) (Lahan 3 Ha)
20. PT. Kurnia Ayu Mining (KAM) (Lahan 29.2 Ha)
21. PT. Dharma Sembaga Nusantara (DSN) (lahan 0 Ha)
22. PT. Tria Cahaya Karomah (TCK) (lahan 0 Ha)
23. PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) (lahan 0 Ha)
24. PT. Berkah Alam Sejati Mineral (BAMS) (lahan 0 Ha)
25. PT. Karunia Mineral Celebes (KMC) (Lahan 0.3 Ha)
26. PT. Bintang Mineral Utama Inti (BMUI) (lahan 0 Ha)
27. PT. Aufa Mineral Prata (AMP) (Lahan 4.6 Ha)
28. PT. Altan Bumi Barokah (ABB) (Lahan 0.5 Ha)
29. PT. Aira Putri Tusawuta (APT) Lahan 2.91 Ha)
30. PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) (Lahan 4.91)
31. PT. Vimi Kembar Group (VKG) (lahan 0 Ha)
32. PT. Vito Triad Perkasa (VTP) (Lahan 24.6 Ha)
33. PT. Mughni Inti Sulewesi (MIS) (Lahan 0.65 Ha)
34. PT. Bintang Mineral Sejahtra (Lahan 16.5 Ha)
35. PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) (lahan 0 Ha)
36. PT. Diyon Mining Trading (DMT) (lahan 0 Ha)
37. PT. Bumi Sultra Abadi (BSA) (lahan 0 Ha)
38. PT. Damai Mining Sentosa (DMS) (lahan 0 Ha)
Laporan : Aidil