InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menetapkan empat orang tersanka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Para tersangka itu merupakan pimpinan perusahaan tambang yakni, MM dan MLY Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhanan (UPP) Kelas III Kolaka, SPI.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan menyebutkan jika PT Kurnia Mining Resource (KMR) juga ikut memfasilitasi Terminal Khusus (Tersus) miliknya kepada para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan berdasarkan SK Bupati Kolut tahun 2014, PT. AM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) Operasi Produksi (OP) yang memiliki wilayah IUP di Desa Patikala Kec Tolala.
“Pada tahun 2023 PT. AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT,” ungkapnya, Jumat 25 April 2025.
Pada sekitar Bulan Juni 2023, tersangka ES menemui Direktur PT KMR inisial H membahas kerjasama penggunaan pelabuhan atau Tersus PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT. AM.
“Sehingga ore nikel tersebut seolah berasal dari wilayah IUP PT. AM. Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian penggunaan Tersus PT KMR antara H dengan tersangka MLY,” ucapnya.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, SPI selaku Kepala Kantor UPP Klas III Kolaka, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Tersus PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.
“Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut,” bebernya.
Sayangnya, saat ditanya soal siapa-siapa saja pihak PT KMR yang telah di periksa, Iwan Catur Karyawan enggan memberikan keterengan secara rinci.
“Sudah ada yang kami periksa,,” tutupnya.
Untuk di ketahui, Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.100 Milyar lebih.
Laporan : Aidil