InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) yang saat ini sedang mereka proses.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menyebutkan hanya ada empat perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan puluhan miliar ini yakni, PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT BPB, PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Dalam pres rilis kemarin tidak menyebut PT PDP kan, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” ucapnya, Senin 18 Mei 2025.
Nama PT PDP muncul saat aksi demonstrasi berlangsung pada pekan lalu di Kejati Sultra, yang meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP di kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolut.
Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.
“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.
Laporan : Aidil