• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kejati Sultra Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara Cukai

In Medias oleh In Medias
16 Januari 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kejati Sultra Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara Cukai
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari memyerahkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 Januari 2025.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan Abd Aziz dan Risal yang bekerja sebagai wiraswasta merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang Cukai.

“Kedua tersangka pada Selasa, 19 November 2024 bertempat di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai,” paparnya.

Barang tersebut lanjut Dody, tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton.

“Barang tersebut, diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan Nomor Polisi K 9639 JC bermuatan 1 kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan Nomor Polisi DT 9569 DB,” bebernya.

Lebih jauh, berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven adalah sebesar Rp 1.394.294.400.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Ditambahkan Dody, Penuntut Umum selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tangal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025.

Laporan : Aidil

Tags: Barang Bukti Tahap IIKejati SultraTersangkaTindak Pidana Bidang Cukai
Sebelumnya

Jadi Developer Terpercaya, PT SDP Sediakan Hadiah Rumah Bagi Pemenang Undian Maxcell

Selanjutnya

HMI Konsel Minta Panitia dan Kordinator Stering yang Disahkan Umar Segera Lanjutkan Musda Badko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias