InMedias.id, Kendari – Dewan Pengurus Pusat Indonesian Port Monitoring Agency (DPP IPMA) Menemukan adanya dugaan permainan pada proses penerbitan Sertifikat Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) pada Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari.
Menurut Direktur Eksekutif Nasional IPPMA, Sulkarnain BKK Kelas I Kendari diduga tidak mematuhi aturan dengan memeberikan izin operasi dan mengeluarkan sertifikat SSCC untuk kapal yang di fumigasi oleh perusahan yang tidak terdaftar dalam sistem Sinkarkes.
“Semua prosesnya telah di atur secara konstitusional, tapi kami melihat proses yang dilakukan tidak memenuhi syarat apalagi melihat perusahaan yang mereka gunakan kami duga tidak ada cabang bahkan peralatan pumigasi di kendari. Sehingga penerbitan sertifikat SSCC ini kami duga tidak sesuai UU yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Lanjut mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), peran BKK Kelas I Kendari terhadap upaya menangkal penyebaran hama maupun virus melalui wilayah laut sangat besar.
“Peran BKK itu sangat penting, apabila terjadi permainan pada proses pelaksanaan hapus tikus dan serangga maka resiko penyebaran virus atau penyakit baru dari luar pasti besar,” ucapnya.
Apa lagi lanjut Sulkarnain, dalam Permenkes RI nomor 34 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lantas batas darat sudah sangat jelas diatur.
“Jadi ada perusahaan yang terdaftar di Sistem Informasi Karantina Kesehatan (Sinkartes) dan ada juga yang tidak terdaftar tapi di gunakan,” sebutnya.
Untuk itu dirinya akan akan melaporkan hal tersebut pada kementrian Kesehatan RI sekaligus meminta agar Kepala BKK di copot
“Kami akan melaporkan ini di kementrian sebagaimana beberapa data kapal yang kami pegang termasuk perusahaan yang sering di gunakan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BKK, Rahmawaty Manaf yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya engan berkomentar banyak. Ia malah meminta kepada awak media melakukan konfirmasi kepada perusahaan.
“Silahkan saja bapak berurusan dengan PT dimana dia mendaftar,” tutupnya.
Laporan : Aidil