• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

In Medias oleh In Medias
8 Juni 2025
in BERITA UTAMA, Buton Raya, DAERAH, METRO, POLITIK
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Bombana – Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu 4 Juni 2025.

Tujuan kedatanagan mereka untuk menyampaikan hasil keputusan musyawarah adat (Musdat) rumpun kekuarga besar kerajaan Moronene Keuwia, yang tertuang dalam SK Lembaga Adat Mornene (LAM Keuwia) nomor 01/LAM/SKP/06/2025 tentang pemakzulan/pemberhentian Mokole Alfian Pimpie, sebagai Raja Moronene Keuwia VII (Pauno Rumbia VII) yang di laksanakan pada tanggal 1 Juni 2025.

“Kedatangan kami untuk meneruskan hasil keputusan Musdat rumpun keluarga besar Kerajaan Moronene Keuwia mengenai pembekuan dan pemakzulan status Raja Rumbia ke-VII. Kehadiran kami disambut hangat secara adat oleh Sultan dan Para Pembesar Kesultanan Buton,” ungkap Ketua Panitia Musdat, M. Mardhan, Minggu 8 Juni 2025.

Kata M. Mardhan sikap tegas yang melatar belakangi pemakzulan Pauno Rumbia VII, yakni mokole Alfian Pimpie sesuai pertimbangan LAM Keuwia, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan marwah Kerajaan Moronene Keuwia. Sebab tidak sesuai dengan tuntunan perilaku seorang pengayom masyarakat adat dan pelestari budaya Moronene Keuwia.

“Salah satunya pertimbangan pemakzulan, terkait peristiwa pemukulan terhadap Raja Moronene Rumbia pada Tahun 2013 di Polodu, Desa Tahi Ite akibat keterlibatannya di lapangan atas permasalahan tanah serta membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan menggunakan Kop, Stempel, dan Nomor Surat Kerajaan untuk melegitimasi kepemilikan atau penguasaan tanah, sehingga melampaui kewenangan pemerintah yang sah yang berakibat munculnya kegaduhan dalam masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh kata M. Mardhan, terkait pemakzulan Raja Moronene Keuwia, tentunya akan menjadi catatan sejarah, sebab terakhir kali fenomena semacam ini terjadi setidaknya sekitar 300 tahun yang lalu, yakni pada saat dimulainya peralihan kekuasaan Dinasti Kerajaan Moronene Pusat iLakomea ke Rahawatu (Taubonto).

“Kami memutuskan untuk mengambil sikap yang tegas soal Raja, karena telah terjadi kesewenang-wenangan dan sebelum tatanan adat rusak dan sebelum tanah-tanah warisan, maupun eks-ulayat rumpun-rumpun lainnya, habis diklaim dan dijual demi memuaskan ambisi dan ketamakan seorang Raja,” ujarnya.

Setelah menyampaikan maksud tujuan dan kronologis yang telah terjadi di Kerajaan Moronene Rumbia, pihak Kesultanan akhirnya menyetujui SK LAM dimaksud, tentang Pemakzulan Raja Moronene Rumbia ke-VII.

“Dalam waktu dekat kami akan segera mendistribusikan surat keputusan LAM dan hasil Musyawarah Adat 1 Juni 2025 kepada seluruh instansi dan pejabat terkait di pusat, regional Sultra dan di Kabupaten, termasuk ke 4 pilar kerajaan lainnya di Sultra dan 2 Kerajaan saudara Moronene di Polea/Lembompari dan Kabaena/Wonua Karambau,” ucapnya.

Terakhir, M. Mardhan meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Moronene, khususnya para Mokole, Limbo, dan Tokoh Adat agar turut memberikan dukungan, masukan, serta kritik yang konstruktif, agar dapat menyelesaikan Mandat Musdat guna segera menobatkan Raja Moronene Keuwia ke VIII.

“Panitia Musdat bersama dengan perwakilan Rumpun Wiwintahi, Rumpun Tampo’a-Tantu’u, Rumpun Pohicu, Rumpun Bonto Ticuwatu, Rumpun Tandole, Rumpun Ntama Ate-Papawu dan delegasi LAM dalam waktu dekat akan segera mendistribusikan SK dan hasil Musdat 1 Juni 2025. Ini, Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan adat dalam waktu yang lama, pasca pencabutan/pembekuan status Pauno Rumbia ke-VII,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Loading

Tags: BombanaKesultanan ButonLAMMornenePemkzulan Raja
Sebelumnya

Mediasi PT Carsurin Tbk dan Masyarakat Berakhir Kisruh, Pemerintah dan APH Dinilai Berpihak

Selanjutnya

HMI Konsel Kecam Sikap Pemda Soal Konflik Antara Warga di Anggata 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

oleh In Medias
6 Agustus 2025
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan
BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

oleh In Medias
5 Agustus 2025
Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik
BERITA UTAMA

Menata Perumda Air Minum Tirta Anoa Kendari Menuju Digitalisasi dan Pelayanan Publik yang Baik

oleh In Medias
5 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias