InMedias.id, Bombana – Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu 4 Juni 2025.
Tujuan kedatanagan mereka untuk menyampaikan hasil keputusan musyawarah adat (Musdat) rumpun kekuarga besar kerajaan Moronene Keuwia, yang tertuang dalam SK Lembaga Adat Mornene (LAM Keuwia) nomor 01/LAM/SKP/06/2025 tentang pemakzulan/pemberhentian Mokole Alfian Pimpie, sebagai Raja Moronene Keuwia VII (Pauno Rumbia VII) yang di laksanakan pada tanggal 1 Juni 2025.
“Kedatangan kami untuk meneruskan hasil keputusan Musdat rumpun keluarga besar Kerajaan Moronene Keuwia mengenai pembekuan dan pemakzulan status Raja Rumbia ke-VII. Kehadiran kami disambut hangat secara adat oleh Sultan dan Para Pembesar Kesultanan Buton,” ungkap Ketua Panitia Musdat, M. Mardhan, Minggu 8 Juni 2025.
Kata M. Mardhan sikap tegas yang melatar belakangi pemakzulan Pauno Rumbia VII, yakni mokole Alfian Pimpie sesuai pertimbangan LAM Keuwia, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan marwah Kerajaan Moronene Keuwia. Sebab tidak sesuai dengan tuntunan perilaku seorang pengayom masyarakat adat dan pelestari budaya Moronene Keuwia.
“Salah satunya pertimbangan pemakzulan, terkait peristiwa pemukulan terhadap Raja Moronene Rumbia pada Tahun 2013 di Polodu, Desa Tahi Ite akibat keterlibatannya di lapangan atas permasalahan tanah serta membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan menggunakan Kop, Stempel, dan Nomor Surat Kerajaan untuk melegitimasi kepemilikan atau penguasaan tanah, sehingga melampaui kewenangan pemerintah yang sah yang berakibat munculnya kegaduhan dalam masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh kata M. Mardhan, terkait pemakzulan Raja Moronene Keuwia, tentunya akan menjadi catatan sejarah, sebab terakhir kali fenomena semacam ini terjadi setidaknya sekitar 300 tahun yang lalu, yakni pada saat dimulainya peralihan kekuasaan Dinasti Kerajaan Moronene Pusat iLakomea ke Rahawatu (Taubonto).
“Kami memutuskan untuk mengambil sikap yang tegas soal Raja, karena telah terjadi kesewenang-wenangan dan sebelum tatanan adat rusak dan sebelum tanah-tanah warisan, maupun eks-ulayat rumpun-rumpun lainnya, habis diklaim dan dijual demi memuaskan ambisi dan ketamakan seorang Raja,” ujarnya.
Setelah menyampaikan maksud tujuan dan kronologis yang telah terjadi di Kerajaan Moronene Rumbia, pihak Kesultanan akhirnya menyetujui SK LAM dimaksud, tentang Pemakzulan Raja Moronene Rumbia ke-VII.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mendistribusikan surat keputusan LAM dan hasil Musyawarah Adat 1 Juni 2025 kepada seluruh instansi dan pejabat terkait di pusat, regional Sultra dan di Kabupaten, termasuk ke 4 pilar kerajaan lainnya di Sultra dan 2 Kerajaan saudara Moronene di Polea/Lembompari dan Kabaena/Wonua Karambau,” ucapnya.
Terakhir, M. Mardhan meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Moronene, khususnya para Mokole, Limbo, dan Tokoh Adat agar turut memberikan dukungan, masukan, serta kritik yang konstruktif, agar dapat menyelesaikan Mandat Musdat guna segera menobatkan Raja Moronene Keuwia ke VIII.
“Panitia Musdat bersama dengan perwakilan Rumpun Wiwintahi, Rumpun Tampo’a-Tantu’u, Rumpun Pohicu, Rumpun Bonto Ticuwatu, Rumpun Tandole, Rumpun Ntama Ate-Papawu dan delegasi LAM dalam waktu dekat akan segera mendistribusikan SK dan hasil Musdat 1 Juni 2025. Ini, Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan adat dalam waktu yang lama, pasca pencabutan/pembekuan status Pauno Rumbia ke-VII,” tutupnya.
Laporan : Aidil