• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Komada Sultra Sebut Bea Cukai Berupaya Lindungi Pengeluaran Barang Secara Ilegal di KB

In Medias oleh In Medias
13 Juni 2025
in BERITA UTAMA, EKONOMI, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Soal Premi Syahbandar Lapuko, MPR Sultra  Sebut Dugaan Gratifikasi
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, kembali mendapat sorotan pasca menyatakan aktivitas pengeluaran barang di Kawasan Berikat (KB) PT VDNI legal.

Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabil mengatakan bahwa peryataan pihak Bea dan Cukai Kendari adalah upaya untuk melindungi dugaan aktivitas pengeluaran barang secara ilegal dari KB PT VDNI.

“Kami menduga Bea Cukai berupaya melindungi aktivitas pengeluaran barang secara ilegal dari KB,” ungkapnya, Jumat 13 Juni 2025.

Menurut Rabil, jika Bea Cukai menyatakan legal dengan dasar barang yang dikeluarkan dari KB tidak wajib menggunakan dokumen apa bila barang tersebut masuk sebelum ditetepkannya KB, maka seharusnya di berlakukan sama.

“Jika benar seperti itu, maka seharusnya barang yang ada sebelum ditetapkannya KB harus berlaku sama,” ucapnya.

Dokumen TPB model BC 4.1

Namu pada faktnya kata Rabil, pada tanggal 16 Februari tahun 2023 terdapat pengeluaran barang yakni sejumlah alat berat dan mesin otomotif dari KB yang peruntukannya sebagai hibah PT VDNI ke Balai Pelatihan Kerja Kendari yang dilengkapi dokumen TPB jenis Form BC 4.1.

“Jika seperti itu dasar Bea Cukai Kendari, kenapa hibah sejumlah alat berat yang dikeluarkan dari KB menggunkan dokumen sedangkan limbah kabel produksi yang berasal dari tempat yang sama tidak menggunakan dokumen apa pun,” ujarnya.

Lanjut Rabil, KB di PT VDNI ditetapkan sejak tahun 2023. Sedangkan barang-barang yang di hibahkan kepada BLK Kendari itu sudah ada sebelum ditetapkannya KB.

“KB ada tahun 2023, sementara Form BC 4.1 yang dikeluarkan sebagai hibah tanggal dan tahunnya juga sama. Data kami jelas, alat berat itu masuknya sebelum adanya KB sama seperti limbah kabel prodksi itu. Jadi kenapa musti berbeda satunya menggunakan dokumen sedangkan satunya lagi tidak,” ujarnya.

Untuk itu Rabil menilai, jika pernyataan pihak Bea Cukai adalah upaya untuk meredam isu dugaan pelanggaran yang terjadi di KB PT VDNI.

“Selain upaya meredam, kami juga sinyalir Bea Cukai ingin melindungi aktivitas pengeluaran barang secara ilegal,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Bea Cukai KendariKawasan BerikatKomada SultraPengeluaran Barang
Sebelumnya

Puluhan Karyawan yang di PHK Dapat Pesan WhatsApp Oleh Oknum Diduga Pihak PT Carsurin

Selanjutnya

Bea Cukai Keliling Dorong Hilirisasi Pertumbuhan Ekonomi Non-Tambang di Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias