InMedias.id, Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, kembali mendapat sorotan pasca menyatakan aktivitas pengeluaran barang di Kawasan Berikat (KB) PT VDNI legal.
Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabil mengatakan bahwa peryataan pihak Bea dan Cukai Kendari adalah upaya untuk melindungi dugaan aktivitas pengeluaran barang secara ilegal dari KB PT VDNI.
“Kami menduga Bea Cukai berupaya melindungi aktivitas pengeluaran barang secara ilegal dari KB,” ungkapnya, Jumat 13 Juni 2025.
Menurut Rabil, jika Bea Cukai menyatakan legal dengan dasar barang yang dikeluarkan dari KB tidak wajib menggunakan dokumen apa bila barang tersebut masuk sebelum ditetepkannya KB, maka seharusnya di berlakukan sama.
“Jika benar seperti itu, maka seharusnya barang yang ada sebelum ditetapkannya KB harus berlaku sama,” ucapnya.

Namu pada faktnya kata Rabil, pada tanggal 16 Februari tahun 2023 terdapat pengeluaran barang yakni sejumlah alat berat dan mesin otomotif dari KB yang peruntukannya sebagai hibah PT VDNI ke Balai Pelatihan Kerja Kendari yang dilengkapi dokumen TPB jenis Form BC 4.1.
“Jika seperti itu dasar Bea Cukai Kendari, kenapa hibah sejumlah alat berat yang dikeluarkan dari KB menggunkan dokumen sedangkan limbah kabel produksi yang berasal dari tempat yang sama tidak menggunakan dokumen apa pun,” ujarnya.
Lanjut Rabil, KB di PT VDNI ditetapkan sejak tahun 2023. Sedangkan barang-barang yang di hibahkan kepada BLK Kendari itu sudah ada sebelum ditetapkannya KB.
“KB ada tahun 2023, sementara Form BC 4.1 yang dikeluarkan sebagai hibah tanggal dan tahunnya juga sama. Data kami jelas, alat berat itu masuknya sebelum adanya KB sama seperti limbah kabel prodksi itu. Jadi kenapa musti berbeda satunya menggunakan dokumen sedangkan satunya lagi tidak,” ujarnya.
Untuk itu Rabil menilai, jika pernyataan pihak Bea Cukai adalah upaya untuk meredam isu dugaan pelanggaran yang terjadi di KB PT VDNI.
“Selain upaya meredam, kami juga sinyalir Bea Cukai ingin melindungi aktivitas pengeluaran barang secara ilegal,” tutupnya.
Laporan : Aidil