• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

KTP dan KK Calon Bupati Konawe Nomor Urut 3 Dinilai Cacat Hukum

In Medias oleh In Medias
5 November 2024
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, KONAWE RAYA, POLITIK
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KTP dan KK Calon Bupati Konawe Nomor Urut 3 Dinilai Cacat Hukum
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konawe – Calon Bupati (Cabub) Konawe, Harmin Ramba kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran administrasi.

Ketua Umum Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya, Irsan Pagala mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga milik cabub nomor urut 3 itu dinilai cacat hukum.

“Ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Harmin Ramba. KTP serta KK miliknya memurut kami cacat hukum,” ungkapnya, Selasa 5 November 2024.

Irsan mengungkapkan, dugaan pelanggaran adminstrasi itu diketahui berdasarkan pengajuan permohonan perubahan namanya yang sebelumnya Harmin menjadi Dr. Harmin Ramba, SE.,MM di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada, tanggal 9 Juli 2024 lalu.

“Permohonan dengan register perkara nomor 23/Pdt.P/2024/PN Unh, lalu diputus pada tanggal 24 Juli 2024,” ucapnya.

Anehnya, sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe telah menerbitkan KTP dan KK atas nama Dr. Harmin Ramba, SE.,MM.

“Jadi KTP dan KK-nya dikeluarkan Disdukcapil Konawe, tanpa adanya penetapan dari PN Unaaha. Ini jelas melanggar ketentuan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013,” jelasnya.

Irsan menjelaskan, dalam pasal 52 ayat (1) pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan PN tempat pemohon, serta ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Pasal 53 pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan, huruf a Salinan penetapan PN. Nah oleh karena itu KTP dan KK Dr. Harmin Ramba, SE.,MM menjadi tidak sah dan bertentangan hukum,” ujarnya.

Sehingga penggunaan KTP dan KK Dr. Harmin Ramba, SE.,MM dalam penjaringan partai pengusung Calon Bupati hingga terbitnya surat dukungan partai termasuk pendaftaran Calon Bupati di KPUD Konawe pada Rabu 28 Agustus 2024, seharusnya dinyatakan tidak sah, bertentangan hukum dan cacat administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada laporan tersebut,” katanya.

Restu mengaku belum bisa berkomentar banyak, sebab pihaknya masih tengah melakukan pengkajian awal untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak.

“Dalam waktu dua hari ini kami tengah melakukan pengkajian awal mengenai laporan materilnya. Nanti kita akan lihat apakah laporannya memenuhi unsur atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu, Cabub Konawe nomor urut 3, Harmin Ramba yang di konfirmasi melalui nomor teleponnya belum memberikan keterangan.

Laporan : Aidil

Tags: Cabub KonaweCacat HukumHarmin RambaKTP dan KKPilkada Konawe
Sebelumnya

Kecelakaan Kerja di PT KKU Kembali Disorot, Disnaker Provinsi Diminta Transparan

Selanjutnya

Peduli Warga Pesisir di Laskep, PT BSJ Sumbang Ambulance dan Gelar Sunatan Masal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias