InMedias.id, Kendari – Kuasa Hukum mantan istri bos Paris BAR & KTV, Yuliani dan Rr. Roch Handayani tegaskan jika kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di laporkan oleh kliennya DY benar dan bukan motif untuk melakukan pemerasan kepada mantan suami.
“Ini bukan motif untuk memeras mantan suami klien kami VG. Melainkan benar-benar terjadi KDRT, bukti visum nya ada. Makanya kami laporankan,” tegas Yuliani, Jumat 6 Januari 2023.
Iya menceritakan, bahwa sejak pihaknya melaporkan kasus KDRT tersebut, klienya DY tidak pernah meminta damai. Sebaliknya, mantan suami korban VG yang merupakan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang beberapa kali meminta untuk atur damai.
“KDRT ini terjadi berulang-ulang di depan anak dan mantan mertuanya. Pada waktu laporan pertama kami di Polsek Baruga, kuasa hukum terdakwa datang kerumah rekan saya Roch Handayani untuk meminta damai. Kuasa hukumnya bilang kenapa kasus KDRT ini mesti di pidanakan, mari kita berdamai saja,” beber Yuliani.
Kemudian pada saat terdakwa di tahan oleh Polsek Baruga, kuasa hukumnya kembali meminta untuk berdamai.
“Waktu terdakwa di tahan polsek, pengacaranya menelpon saya meminta datang ke kantor polisi untuk atur damai,” pungkasnya.
Rr. Roch Handayani menambahkan, dirinya tidak membenarkan jika kliennya telah melakukan penggelapan, seperti yang di laporkan oleh terdakwa.
“Penggelapan bagaimana, yang di laporkan itu barang-barang milik klien saya sendiri. Justru barang seperti tas dan mobil klien saya yang di ambil oleh kakak terdakwa,” ujarnya.
Laporan : Adi