• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Bos Paris BAR&KTV Tegaskan Laporan Kasus KDRT Bukan Motif Pemerasan

In Medias oleh In Medias
6 Januari 2023
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kuasa Hukum Bos Paris BAR&KTV Tegaskan Laporan Kasus KDRT Bukan Motif Pemerasan

DY (Tengah) Bersama kedua Kuasa Hukumnya.

Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kuasa Hukum mantan istri bos Paris BAR & KTV, Yuliani dan Rr. Roch Handayani tegaskan jika kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di laporkan oleh kliennya DY benar dan bukan motif untuk melakukan pemerasan kepada mantan suami.

“Ini bukan motif untuk memeras mantan suami klien kami VG. Melainkan benar-benar terjadi KDRT, bukti visum nya ada. Makanya kami laporankan,” tegas Yuliani, Jumat 6 Januari 2023.

Iya menceritakan, bahwa sejak pihaknya melaporkan kasus KDRT tersebut, klienya DY tidak pernah meminta damai. Sebaliknya, mantan suami korban VG yang merupakan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang beberapa kali meminta untuk atur damai.

“KDRT ini terjadi berulang-ulang di depan anak dan mantan mertuanya. Pada waktu laporan pertama kami di Polsek Baruga, kuasa hukum terdakwa datang kerumah rekan saya Roch Handayani untuk meminta damai. Kuasa hukumnya bilang kenapa kasus KDRT ini mesti di pidanakan, mari kita berdamai saja,” beber Yuliani.

Kemudian pada saat terdakwa di tahan oleh Polsek Baruga, kuasa hukumnya kembali meminta untuk berdamai.

“Waktu terdakwa di tahan polsek, pengacaranya menelpon saya meminta datang ke kantor polisi untuk atur damai,” pungkasnya.

Rr. Roch Handayani menambahkan, dirinya tidak membenarkan jika kliennya telah melakukan penggelapan, seperti yang di laporkan oleh terdakwa.

“Penggelapan bagaimana, yang di laporkan itu barang-barang milik klien saya sendiri. Justru barang seperti tas dan mobil klien saya yang di ambil oleh kakak terdakwa,” ujarnya.

Laporan : Adi

Tags: Bos Paris BAR&KTVDYKDRTKuasa Hukum
Sebelumnya

Kementan Tegaskan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR

Selanjutnya

Soal PS Obyek Sengketa Lahan, Jushriman Sebut Kuasa Hukum Penggugat Tak Paham Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias