InMedias.id, Kendari – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) terpaksa melayangkan somasi kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, Sabtu 30 November 2024.
Pasalnya, penahanan dua kapal milik CV UBP yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu, dinilai tidak berdasar.
Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman mengatakan pihaknya sangat keberatan atas penahanan dengan tuduhan yang tidak berdasar dari Anggota Bakamla RI serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.
“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan Pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV UBP,” ujarnya.
Dia menegaskan, bijih nikel yang dimuat dua kapal tersebut berasal dari WIUP CV UBP sesuai dengan RKAB tahun 2024 yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024 tahun 2024.
“Jadi tidak ada alasan Bakmla RI melakukan penahanan,” tegasnya.
Parahnya, saat ini pihak CV UBP belum diberitahukan secara resmi mengenai dasar dari tindakan yang diambil oleh Anggota Bakamla RI.
“CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tersebut, CV UBP keberatan dengan sikap Bakamla RI, karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.
Anggota Bakamla juga terkesan tendensius dan terkesan ada sentimen dengan CV UBP, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan.
Jika Anggota Bakamla tidak ada tendensi atau sentimen dengan CV UBP, pihak perusahaan meminta Anggota Bakamla memeriksa semua kapal/tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
“CV UBP pada prinsipnya menghormati Bakamla RI, namun tindakan anggotanya sudah sewenang-wenang, tentunya sangat kami sesalkan, oleh karena itu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa merugikan CV UBP,” pungkasnya.
Laporan : Aidil