• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kuasa Hukum CV UBP Nilai Tindakan Bakamla RI Tidak Manusiawi

In Medias oleh In Medias
1 Desember 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kuasa Hukum CV UBP Nilai Tindakan Bakamla RI Tidak Manusiawi
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kuasa Hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP), Jushriman menilai tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, tidak manusiawi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jushriman, pasca beredarnya vidio sejumlah ABK dari dua kapal yang ditahan Bakamla pada 26 November lalu, harus tidur di luar.

“Tindakan anggota Bakamla sama sekali tidak manusiawi, seuluruh ABK yang ditahan tidur diluar kapal,” ungkapnya, Minggu 1 Desember 2024.

Dia menambahkan, selain tidak manusiawi dirinya juga menyayangkan penahanan dua kapal yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu.

“Sampai sekarang kami belum diberikan informasi mengenai status hukum dua kapal yang ditahan anggota Bakamla RI”.

Lanjutnya, Jushriman menilai tindakan  Bakamla RI telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar dan status hukum yang jelas.

“Anggota Bakamla ini terkesan tendensius dan ada sentimen dengan klien saya, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Bakamla RI yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya bernama Gading, membantah. Kata dia, seluruh ABK kapal disiapkan tenda dan dilengkapi dengan peralatan tidur.

“Itu di bawah tenda dan di lengkapi peralatan tidur yang layak dan Ini di dalam Kapal. Kita semua ada bukti dokumentasi,” tegasnya.

Saat di tanya mengenai persoalan pelanggaran yang menjadi alasan penahanan dua kapal itu, anggota Bakamla RI tersebut enggan berkomentar banyak.

“Pelanggaran sangat banyak. Kita selesaikan dan kita proses hukum tunggu saja ya,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: ABK KapalBakamla RICV UBPKuasa Hukum
Sebelumnya

Kuasa Hukum CV UBP Layangkan Somasi ke Bakamla RI

Selanjutnya

Penahanan Dua Kapal Bermuatan Nikel Milik CV UBP Diduga Menyalahi Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias