InMedias.id, Konawe – Penyebaran data pribadi mahasiswa penerima beasiswa di Kabupaten Konawe yang baru-baru ini viral di media sosial baru-baru ini berbuntut panjang.
Jushriman selaku kuasa hukum dari mahasiswa melaporkan salah satu oknum pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan pemilik akun Facebook serta beberapa media online di Unit Siber Polda Sultra, Selasa 9 Juli 2024.
“Pasal yang kami laporkan sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 dan UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar oknum pegawai dan pemilik akun Facebook serta beberapa media online yang diduga menyebarkan data pribadi mahasiswa dapat diproses guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena perbuatan mereka sangat merugikan para pengadu terlebih didalam data dimaksud ada NIK yang rawan disalahkan gunakan oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Laporan : Aidil