InMedias.id, Kendari – Kepala Seksi (Kasi) Kesyabandaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe Konut, Capt. Sorindra menegaskan jika kapal tongkang bermuatan ore nikel yang karam di perairan Konawe Utara (Konut) baru-baru ini merupakan wewenang Syahbandar Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Perihal pencemaran laut yang diakibatkan kapal tongkang tersebut kami tidak tahu menahu, meski lokasi kejadiannya masuk diwilayah kerja KUPP Molawe. Sebab, kapal yang memuat ore nikel berasal dari Konsel, dan bukan gawean KUPP Molawe untuk melakukan pemeriksaan. Jadi teknisnya bukan di kami, itu berada di wilayah kerja UPP Lapuko Konsel untuk memeriksa,” ungkapnya, Selasa 11 Juni 2024.
Kata dia, berdasarkan informasi yang ia terima, kapal tongkang TB ITS Ruby dan Tugbot BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS) tersebut berasal dari salah satu perusahaan tambang nikel di Konsel.
Dimana, tujuan kapal tongkang tersebut, bertolak membawa ore nikel ke salah satu Jetty di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Informasi yang saya peroleh dari staf UPP Lapuko kapalnya karam, makanya kapal itu berlabuh di Perairan Lasolo, belum diketahui pasti penyebab kapal tongkang itu karam, dan nyaris terbalik,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor UPP Lapuko Konsel, Lanto yang dikonfirmasi belum mengetahui atau mendapatkan informasi terkait tragedi kapal tongkang nyaris terbalik.
“Baik Terimakasih Infonya,” singkat dia.
Untuk dikerahui, sebuah kapal tongkang bermuatan ore nikel nyaris terbalik di Perairan Labengki, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam video berdurasi 38 detik yang diterima awak media ini, nampak kapal tersebut sudah dalam posisi miring, dan ore nikel tumpah ruah ke laut. Akibatnya, warna laut berubah warna menjadi kemerahan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak PT MJS mengenai tumpahan ore nikel di Perairan Lasolo, dengan alasan keterbatasan akses.
Laporan : Aidil