InMedias.id, Kendari – Marsekal (Purn) La Ode Barhim, bisa jadi kembali pimpin DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tenggara (Sultra), jika berhasil memenangkan gugatannya di Mahkamah Partai.
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukumnya, Honoratus S. Huar Noning. Kata dia, jika Mahkama Partai PPP membatalkan SK Nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Plt DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tanggal 29 April 2023 M, maka seluruh keputusan yang diambil Amir Uskara sebagai Plt DPW PPP Sultra, dinyatakan batal.
“Pak Barhim saat ini menguji kepengurusan berdasarkan SK DPP tersebut, sehingga apabila SK tersebut dibatalkan, maka seharusnya semua keputusan yang diambil berdasarkam SK tersebut menjadi batal,” tegas Honoratus.
Dikatakannya, saat ini kliennya tengah fokus melakukan perlawan secara hukum atas SK DPP yang menunjuk Amir Uskara sebagai Plt Ketua DPW PPP Sultra.
“Upaya perlawanan hukum ini yang dilakukan klien kami untuk kepentingan DPD PPP Sultra, bukan kepentingan diri sendiri,” ucapnya.
Sedangkan mengenai pendaftaran Bacaleg, Honoratus menjelaskan jika La Ode Barhim sudah bersurat ke KPUD Sultra untuk menyampaikan langkah yang dilakukan di Mahkamah Partai.
“Sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD untuk menentukan terkait pendaftaran Bacaleg dari PPP,” ujarnya.
Ditanya soal isu masuknya Andi Sumangerukka di PPP sehingga menimbulkan mosi tidak percaya DPC PPP terhadap kepemimpinan La Ode Barhim, Honoratus menjawab bahwa masalah ini harus dikonfirmasi ke DPP dalam proses di Mahkamah Partai untuk menunjukkan, karena pasti mosi tidak percaya tersebut tertulis. Maka tidak sulit bagi DPP untuk membuktikan.
“Terkait hal itu, seperti yang saya katakan akan terjawab dalam proses di Mahkamah Partai, hal apa yang menjadi alasan terbitnya surat nomor 0849,” jawab Honoratus.
Sebagaimana diketahui bahwa La Ode Barhim diangkat sebagai Ketua DPW PPP Sultra berdasarkan SK DPP PPP Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 September 2022 M.
Laporan : Aidil