InMedias.id, Kendari – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut terjadi aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktur Eksekutif LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan ada kurang lebih 6 alat berat jenis Eksavator tengah beroperasi di bekas IUP PT PLN.
“Informasinya, masih ada penambahan 2 alat berat Excavator sementara menuju lokasi tersebut,” ungkapnya, Kamis 12 Desember 2024.
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia (Sylva) ini mengaku jika dugaan adanya aktivitas ilegal tersebut telah ia dokumentasikan sebagai bukti yang nantinya akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bukti vidio serta foto aktivitas mereka tanggal 11 Desember 2024 kami pegang sebagai bukti,” ucapnya.
Dirinya mengaku akan segera melaporkan dugaan ilegal minign tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
“Apabila kejahatan pertambangan ini tidak dihentikan secepatnya, kami bisa saja menduga bahwa kegiatan kejahatan yang merugikan negara ini di back up oleh APH,” tegasnya.
Laporan : Aidil