InMedias, Konsel – Mata Demokrasi mengaku menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi sekretariat tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketua Bidang Kepemiluan Mata Demokrasi Konsel, Ilham mengatakan bahwa dari hasil pantauannya di beberapa Desa, terdapat pelanggaran yang mencederai independensi badan Adhoc.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran seleksi sekretariat PPS di beberapa desa sehingga ini mencederai indepensi badan adhoc. Nah ini akibat kurangnya pemahaman dari pemerintah Desa dan PPS sehingga terjadi pelanggaran dalam proses pengusulan,” Ungkapnya, Sabtu 28 Januari 2023.
Dirinya membeberkan, salah satu bukti terjadinya pelanggaran aturan KPU dalam proses seleksi tersebut terjadi di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat.
“Salah satunya kami temukan di desa amokuni sekretariatnya di usulkan oleh Kepala Desa dan bukan PPS. Bahkan Kepala Desa dan ketua PPS menjelaskan kepada salah satu calon pendaftar sekretariat bahwa PAW dan non PNS tidak di perbolehkan mendaftar sebagai anggota sekretariat dan telah mengusulkan hanya 3 nama ke PPK,” bebernya.
Menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa PPS merekomendasikan calon sekretariat dan staf melalui PPK ke KPU
“Ini sangat bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8, mestinya pengusulan jangan di interpensi Kepala Desa,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta KPU Konsel agar melakukan evaluasi pada penyelenggara di tingkat PPS Desa Amokuni dan PPK Kecamatan Ranomeeto Barat dalam proses pengusulan sekretariat PPS
“Kami minta agar KPU lakukan evaluasi dalam tahapan pengusulan sekretariat tersebut, nanti kami juga akan sampaikan ke panwas biar di proses,” pungkasnya.
Laporan : Adi