InMedia.id, Konsel – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima laporan dugaan kecurangan dalam perhitungan sauara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II dan III Desa Tue-Tue.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Laonti, Widarja. Kata dia, perhitungan suara di TPS II dan III di selesaikan di Kantor Sekertariat PPS yang juga merupakan rumah pribadi Ketua.
“Perhitungan suara belum selesai kotak suara dipindahkan ke Kantor Sekertariat PPS dan dilanjutkan perhitungan disana, tetapi tidak melibatkan saksi Parpol. Pada saat saya mengambil keterangan dari tim pengawas TPS, mereka menyampaikan hal yang sama sesuai laporan yang masuk,” ungkapnya.
Bahkan kata Widarja, tim Pengawas TPS melihat Formulir C1-Plano atau hasil perhitungan suara diletakan di atas lantai untuk di foto.
“Seharusnya C1-Plano itu di foto di TPS. Berdasarkan kejadian tersebut dapat diduga kotak suara di buka. Nah ini juga di kuatkan dengan keterangan para saksi bahwa memang pada saat dipindahkan kotak suara, tidak dalam kondisi tersegel,” ujarnya.
Lanjut Widarja, saat di konfirmasi, Ketua PPS mengaku memindahkan kota suara itu untuk melanjutkan proses perhitungan suara itu dikarenakan alasan hujan.
“Apapun alasannya kotak suara itu tidak boleh bergeser tanpa adanya berita acara,” lanjutnya.
Widarja mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Aturannya kan dua hari kami melakukan kajian, apakan nanti dalam prosesnya perlu di lakukan PSU atau tidak tergantung hasil kajian apakah memenuhi unsur. Setelah itu hasilnya nanti akan kami teruskan ke Panwas Kabupaten. Kalau dari kajian sementara kami bisa jadi PSU, jika mengacu pada pasal 372 sampai 380 undang-undang nomor 7 tentang pemilu jelas mengatur syarat terjadinya pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
H Bahasmi saat di konfirmasi membenarkan laporannya ke Panwascam Laonti. Kata dia, Ketua PPS Desa Tue-tue memindahkan kotak suara yang berada di TPS II dan III saat proses perhitungan suara sedang berlangsung. Anehnya, saksi dari Partai Politik (Parpol) tidak dilibatkan lagi dalam perhitungan suara itu.
“Telah terjadi pembukaan kotak suara oleh petugas KPPS di rumah ketua PPS tanpa prosedur yang di atur dalam undang-undang pemilu dan ini berpotensi terjadi pengurangan serta penambahan suara. Ini menurut kami kesalahan fatal dan tdk dapat di tolerir. Harapan kami sebagai pihak yg dirugikan berharap agar terjadi pemungutan suara ulang di TPS tersebut” tutupnya, Selasa 20 Februari 2024.
Laporan : Aidil