InMedias.id, Kendari – Penahanan Dua Kapal Yang Bermuatan Ore Nikel Milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) Oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI Perwakilan Sultra Pada Tanggal 26 November 2024 Lalu Dinilai Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.
Ketua Umum Himpunan Aktivis Muda (HAM) Konawe Raya, Irsan Pagala Mengatakan Bahwa Bakamla RI, Dalam Mengambil tindakan penahanan kapal tidak berdasarkan secara Prosedural.
Padahal Menurut Irsan, Telah Tertera Secara Jelas Disampaikan Melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggara Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
“Dalam pasal 24 ayat 4 dijelaskan bahwa penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”
Lanjutnya, pada pasal 22 ayat 2 Juga Di Jelaskan bahwa Bakamla dalam melakukan penegakan hukum meliputi kegiatan pengumpulan data dan informasi, penindakan dan penyerahan hasil penindakan.
Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, maka PB HAM Konawe Raya menduga bahwa terdapat pelanggaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN Ular Laut 405/Bakamla RI tanggal 1 Desember 2024.
“Karena dalam surat tersebut, tidak disebutkan instansi mana yang akan melakukan penyidikan. Sedangkan Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan,” ucap Irsan.
Anehnya lagi kata Irsan Pagala, bahwa penindakan yang dilakukan Bakamla RI seharusnya segera diserahkan kepada instansi yang berwenang agar melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan, namun hal ini juga di abaikan oleh Bakamla RI.
“Sejak di tahan pada tanggal 26 November lalu, tidak ada kejelasan mengenai status hukum maupun instansi apa yang akan melakukan penyidikan,” ujarnya.
Irsan Pagala menegaskan bahwa pemilik IUP CV. UBP adalah satu-satunya putra lokal Sultra yang hari ini memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat yang berada Bumi Anoa.
“Jadi, Bakamla RI diharapkan agar tidak bersikap tendensius terhadap CV. UBP,” tutupnya.
Laporan : Aidil