InMedias.id, Kendari – Salah satu pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, inisial K disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan korupsi pengelolaan pasar yang telah di laporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Andriansyah Husen mengatakan, K bertugas sebagai penarik biaya lods serta kios yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada para pedagang pasar.
“Penarikan sejumlah biaya tersebut dilakukan oleh oknum pegawai karyawan Perumda Pasar Kendari inisial K,” ungkapnya, Kamis 7 November 2024.
Disebutkannya, jumlah biaya lods dan kios di Pasar Baruga yang dikenakan bagi pedagang, mencapai Rp60 juta per lods dan senilai Rp80 juta per kios yang tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 336 Tahun 2015.
“Bukti penarikan biaya berupa kwitansi pembayaran sudah kami sampaikan juga ke Kejari Kendari,” katanya.
Sementara itu berdasarkan, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 336 Tahun 2015 ditetapkan biaya sewa tempat berjualan/usaha atau Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) Tipe B hanya sejumlah Rp200 per meter per hari.
Mantan Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia (SYLVA Indonesia) ini juga menyebutkan gratifikasi dari hasil pengelolaan pasar oleh Perumda Kendari ini diduga turut dinikmati oleh oknum pimpinan Perumda dan pejabat Pemkot Kendari. Karena tindakan tersebut tentunya tidak dilakukan sendiri hasilnyapun tak dinikmati sendiri.
“Dugaan kami Pungli ini mengalir juga ke pejabat Pemkot, karena hasil dari Pungli ini sangatlah besar,” ucapnya.
Pihaknya berharap, kejaksaan dapat melakukan penyidikan mendalam terhadap kebocoran PAD dalam pengelolaan pasar di Kota Kendari.
“Karena kasus yang kami ungkap ini baru dari satu pasar saja (Pasar Baruga) belum dengan kasus di pasar-pasar lain dalam Kota Kendari yang menjadi kewenangan Perumda Pasar,” katanya.
Laporan : Aidil