InMedias.id, Konut – Baru-baru ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, mengeluarkan rilis 13 perusahaan tambang yang belum memiliki izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya di Pulau Labengki.
Menariknya, satu dari 13 perusahaan tersebut milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku sehingga diduga kuat menjadi alasan perusahaan tambang tersebut mengabaikan aturan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri. Kata dia, posisi Herry Asiku sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Sultra, tentunya sangat strategis dan menguntungkan PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
“Posisi ini tentunya sangat berpengaruh, sehingga itu menurut dugaan kami inilah yang menjadi alasan PT SJSU tak mau taat terhadap aturan,” ungkapnya, Sabtu 26 Juli 2025.
Lanjutnya, bahkan surat peringatan dari BKSDA Sultra saja tak direspon oleh PT SJSU. Hal ini semakin menguatkan dugaan jika abainya perusaan tersbut dikarenakan posisi pemilik tambang tersebut di DPRD Sultra.
Untuk diketahui, ada beberapa poin penting dalam Izin lintas kawasan konservasi yang sejatinya harus di patuhi oleh perusahaan tambang.
Pertama, melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang. Lalu, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.
Kemudian, melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.
Laporan : Aidil