InMedias.id, Kendari – Hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kendari kota modren, membangun citra kota dan menigkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut dengan melakukan penataan dan penertiban untuk kendari yang lebih rapi, bersih, dan tertata. Tidaka hanya itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas ruang publik, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, dan mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan penataan dan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Selain itu dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, seperti penataan area PKL yang sesuai dengan aturan.
“Belum lagi mencegah dampak negatif dari pelanggaran tata ruang, seperti kemacetan, sampah, dan gangguan ketertiban umum. Inilah pentingnya dilakukan penataan dan penertiban,” ungkapnya.
Gencar Lakukan Penertiban Bangunan
Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Tata Ruang tengah gencar melakukan penertiban bangunan hingga papan reklame di beberapa titik.

Kepala Bidang Tata Ruang PU Kendari, Yusran Wahyudi mengatakan sejauh ini kendala utama untuk mewujudkan mimpi Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari dalam menciptakan kota modren, mebangun citra, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, banyaknya ditemukan pelanggaran tata ruang.
“Banyaknya pelanggaran bangunan, baik merubah fungsi bangunan, pelanggaran sempadan bangunan,” ucapnya.
Disebutkannya, saat ini pihaknya tengah fokus menertibkan pelanggaran sempadan bangunan yang berada di sekitar Kali Korumba, Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Pasalnya, Yusran Wahyudi daerah tersebut akan dilakukan normalisasi sungai sehingga perlunya dilakukan penertiban.
“Banyak bangunan di wilayah itu melanggar sempadan bangunan. Ada juga Ruko yang memanfaatkan areal sempadannya sebagai tempat penyimpanan barang. Kami sudah melakukan pengukuran garis sempadan dan pemasangan patok,” sebutnya.

Tidak hanya di areal kali korumba, kata Yusran Wahyudi beberapa bangunan juga sudah dilakukan penertiban, baik bangunan yang berada di atas darainase hingga bangunan yang berubah fungsi.
“Di daerah Korumba itu ada bangunan di atas darainase, sedangkan di Anduonohu bangunan yang berubah fungsi. Awalnya bangunannya adalah sorum namun kemudian berubah menjadi gudang semen,” ucapnya.
Selain penertiban bangunan, PU Bidang Tata Ruang juga tengah merancang regulasi penertiban papan reklame. Data menunjukan dari 578 papan reklame, hanya 64 yang memiliki izin.
“Reklame yang berukuran 5×10 hingga 4×6 yang terpasang di median jalan hingga di pinggir-pinggir jalan yang tidak berizin akan kita tertibkan. Soalnya ada reklame cuma sekedar terpasang tapi marketingnya tidak jalan. Nah reklame ini juga kan bisa menghasilkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Pihaknya akan menyampaikan kepemilik reklame untuk segera mengurus izin. Untuk mempermudah, Pemkot bahkan akan menyiapakan loket khusus sekaligus membantu proses pengurusan izin bagi mereka. (Adv)