InMedias.id, Kendari – Perjuangan Siska-Sudirman di Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya berbuah manis setelah majelis hakim memutuskan menolak permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kendari.
Hakim MK menyatakan permohonan gugatan PHPU, paslon Abdul Razak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh kedua pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).
Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohohan Rasak-Afdhal pada Selasa 4 Februari 2025. Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.
Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.
Dengan keluarnya putusan Dissmisal dari MK, maka Siska-Sudirman dipastikan bakal di lantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 mendatang.
Laporan : Kia