InMedias.id, Kendari – Berbagai dugaan pelanggaran PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) akibat aktivitasnya penambangannya di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana terus mencuat.
Setelah indikasi kerusakan lingkungan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra beberapa waktu lalu, perusahaan milik istri Gunernur Sultra ini juga diduga melakukan kejahatan kehutanan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang memuat data dan informasi 140 perusahaan tambang di Sultra termaksud PT TMS yang memiliki kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Dokumen resmi tersebut, PT TMS menempati nomor urut 4 dan diketahui memiliki area terbuka indikatif di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 214,27 hektare. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan membayar denda administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH).
SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pembayaran denda administratif; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha.
Pemerintah juga telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran pimpinan antara lain Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana teknis.
Di sisi lain, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, PT Indonusa perusahaan terafiliasi mendapat kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 2.150.000 metrik ton (MT).
Mengacu pada data MODI ESDM, struktur kepemilikan saham PT TMS terbagi rata di antara empat entitas, masing-masing memegang 25 persen saham, yakni PT Barisan Mineral Semesta, PT Adia Mitra Investama, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dan PT Segara Kilau Mas
Adapun susunan direksi perusahaan terdiri dari Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin menjabat sebagai Direktur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT TMS terkait sanksi administratif tersebut.
Laporan : Aidil