• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

In Medias oleh In Medias
6 Agustus 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

Foto : Ilustrasi

Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Berbagai dugaan pelanggaran PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) akibat aktivitasnya penambangannya di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana terus mencuat.

Setelah indikasi kerusakan lingkungan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra beberapa waktu lalu, perusahaan milik istri Gunernur Sultra ini juga diduga melakukan kejahatan kehutanan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang memuat data dan informasi 140 perusahaan tambang di Sultra termaksud PT TMS yang memiliki kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Dokumen resmi tersebut, PT TMS menempati nomor urut 4 dan diketahui memiliki area terbuka indikatif di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 214,27 hektare. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan membayar denda administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH).

SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pembayaran denda administratif; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha.

Pemerintah juga telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran pimpinan antara lain Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana teknis.

Di sisi lain, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, PT Indonusa perusahaan terafiliasi mendapat kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 2.150.000 metrik ton (MT).

Mengacu pada data MODI ESDM, struktur kepemilikan saham PT TMS terbagi rata di antara empat entitas, masing-masing memegang 25 persen saham, yakni PT Barisan Mineral Semesta, PT Adia Mitra Investama, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dan PT Segara Kilau Mas

Adapun susunan direksi perusahaan terdiri dari Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin menjabat sebagai Direktur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT TMS terkait sanksi administratif tersebut.

Laporan : Aidil

Loading

Tags: Izin KehutananKena DendaMilik Istri Gubernur SultraPerusahaan TambangPNBPPT TMS
Sebelumnya

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Selanjutnya

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin, PT PMP Milik Pengusaha Perhotelan di Kendari
BERITA UTAMA

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS
BERITA UTAMA

Sultra Mining Watch Minta BKSDA Sultra Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

oleh In Medias
6 Agustus 2025
PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan
BERITA UTAMA

PT SBP Didenda Bayar PNBP Gegera Diduga Lakukan Pelanggaran Kehutanan

oleh In Medias
5 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias