InMedias.id, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk segera menindak tegas PT Sparknickel Karya Indonesia (SKI).
Pasalnya, perusahaan tambang galian c yang menyuplai batu gamping di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ini diduga menggunakan jalan umum tanpa izin.
Salah satu aktivis Sultra, Rabil mengatakan perusahaan yang beroperasi di Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu menggunakan jalan umum Kota Kendari untuk menyuplai batu miliknya ke PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Penggunaan jalan umum harusnya wajib mengantonggi Izin penggunaan, dan kami duga perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin tersebut,” ungkapnya, Senin 7 Juli 2025.
Selain diduga tak mengantongi izin, perusahaan tersebut juga disinyalir melanggar aturan mengenai beban muatan yang melebihi kapasitas.
“Kapasitas jalan 8 ton namun muatan yang di bawah pihak perusahaan kami duga melebihi 12 ton yang akan merugikan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kerusakan jalan dan kecelakaan,” ucapnya.
Menuru Rabil, pemerintah serta kepolisian tidak melirik adanya aktivitas yang potensi dapat merugikan masyarakat, sehingga aktivitas PT SKI semakin mulus.
“Harusnya pemerintah maupun APH bersikap tegas kepada perusahaan yang merugikan masyarakat, apa lagi penggunaan jalan ini berpotensi merusak maupun memakan korban jiwa hingga dapat menghambat perputaran ekonomi,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Rabil, dirinya meminta Dinas Perhubungan segera menghentikan aktivitas PT SKI.
“Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan tersebut,” tutupnya.
Laporan : Aidil