InMedias.id, Kendari – Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab meminta Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polisi di Kolaka berinisial M.
“Oknum (M red) ini berdinas di wilayah Polres Kolaka. Dia kami duga bekerja sama sekaligus membekingi perusahan transportir melakukan aktivitas jual beli BBM jenis solar bersubsidi ke perusahan-perusahan tambang,” ungkapnya, Senin 23 Juni 2025.
Berdasarkan informasi, PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) suda melakukan aktivitas jual beli solar bersubsidi selama 13 tahun di wilayah Sultra. Aktivitas ilegalnya ini berjalam mulus tanpa tersentuh oleh APH berkat peran M dalam membekingi perusahaan transportir tersebut.
“Kurang lebih 13 tahun melakukan aktivitas ilegalnya, dugaan kami ini tentu tidak terlepas dari peran M,” ucapnya.
Dijelaskannya, solar subsidi yang diperoleh PT RNP didapatkan dari para pengantri, kapal-kapal dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“PT RNP ini bukan mitra dari Hiswa Migas dan Pertamina sehingga dia tidak di bisa mengambil BBM di pertamina, Nah tempat pengisiannya itu dari para pengantri dan kapal-kapal yang berasal dari Sulsel yang di kumpulkan di daerah Samaturu Kolaka,” sebutnya.
Solar subsidi yang di dapatkannya itu pun di jual ke perusahaan tambang hingga smelter yang berada di Kolaka, Konawe hingga Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan informasi tersebut, LPHK Sultra meminta Propam Polda Sultra segera mengambil tidakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap M.
Laporan : Aidil