InMedias.id, Muna – PT Berkah Bumi Munate (BBM) di duga telah melakukan pemalsuan tanda tangan warga pemilik lahan di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna untuk meloloskan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya.
Salah seorang warga pemilik lahan, La Ode Muhammad Falihi mengatakan, 80 persen warga yang menandatangani surat persetujuan bukanlah pemilik lahan.
“Sebagian besar warga yang dimintai tanda tangan oleh perusahaan itu tidak memiliki lahan. Sementara pemilik lahan yang sebenarnya sama sekali tidak pernah menandatangani persetujuan penggunaan lahan mereka,” ungkapnya, Sabtu 26 Mei 2024.
Kata dia, PT BBM sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar khususnya para peimilik lahan. Namun atas perintah Direktur PT BBM, Alfis Ramli, warga bernama La Ode Marman dan La Ode Anasrullah langsung meminta tanda tangan mereka.
“Tidak ada penjelasan kepada mereka (pemilik lahan red), tiba-tiba di mintai tanda tangan oleh mereka berdua. Nah belakangan baru kami mengetahui kalau itu formulir persetujuan untuk pengurusan izin perusahaan,” jelasnya.
Parahnya lagi, beberapa warga yang tidak setuju justru tercatat ikut bertandatangan dalam formulir tersebut.
“Kan aneh, warga yang tidak mau bertandatangan tiba-tiba ada dalam daftar form itu. Ini kan jelas ada pemalsuan,” ucapnya.
Untuk itu ia bersama warga lain sepakat meminta PT BBM tidak menggunakan form persetujuan dari warga pemilik lahan yang diduga telah dipalsukan sebagai dasar pengurusan penerbitan WIUP.
“Kesepakatan itu sudah tertuang dalam berita acara saat rapat pembahasan yang di laksanakan pada 22 Mei lalu antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan. Dan kami meminta kepada pihak terkait untuk segra mencabut izin PT BBM karena dokumen yang digunakan palsu,” tutupnya.
Laporan : Aidil