InMedias.id, Konut – PT Bhumi Karya Utama (BKU) diduga melakukan penjualan Ore nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
Hal tersebut dibeberkan Presidium Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Afdhal.
Kata dia, pihaknya memeliki data serta dokumentasi hasil investigasi terhadap aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.
“Dokumentasi, beserta dokumen yang menurut hemat kami aktivitas PT BKU di duga kuat melanggar ketentuan hukum, dengan melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB,” ungkap Afdhal, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut dia, jika merujuk pada Permen ESDM No 7 tahun 2020 Pasal 78, maka pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi/khusus wajib memiliki RKAB.
“RAB termasuk dalam bagian dari RKAB. Dimana pada pertambangan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitias manajemen dalam pertambangan,” ujarnya.
Lanjut Afdhal, RKAB yang disiapkan secara matang akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
RKAB juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Ironisnya, PT BKU sama sekali tidak mengindahkan regulasi yang ada. Bahkan parahnya, perusahan tersebut telah melakukan penjualan ore nikel sejak Bulan Januari sampai Februari 2024.
“Untuk itu kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan investigasi atas dugaan tersebut. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB serta mencabut IUP PT BKU,” tegasnya.
Laporan : Aidil