InMedias.id, Konut – Pembangunan jalan Holing PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang kabarnya berada di dalam wilayah konsesi PT Antam dan merupakan kawasan hutan, rupanya tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Warga Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Uatara (Konut), Sulaiman Tepamba mengatakan jalan Holing yang tengah mereka bangun merambah kawasan hutan tanpan izin.
“Jadi awalnya mereka menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengankutan ore, namun mendapat penolakan dari warga. Sehingga mereka menbangun jalan baru namun di dalam kawasan yang tidak mempunyai IPPKH,” ungkapnya.
Kata dia, hingga kini PT Antam saja belum mengantongi IPPKH terlebih lagi PT BNN sendiri. Sehingga itu menurutnya, perusahaan tersebut di duga melakukan kejahatan pertambangan.
Di tempat berbeda sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kecamatan Andowia Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan (Dishut) dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta melakukan penyegelean di kantor PT BNN.
“Kami duga belum mengantongi Izin dari Dinas terkait. Kami juga mempertanyak mengenai penempatan area EFO/Stock File PT BNN yang berada di wilayan konsorsium IUP PT Antam Tbk,” ucapnya.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, untuk meninjau kembali terkait izin lingkungan PT BNN.
“Kami menilai tidak layak di lakukan penambangan di area itu, karena berada di wilayah mata air bersih di Kelurahan Andowia,”tegasnya.
Laporan : Aidil