InMedias.id, Kendari – Pada tanggal 8 Bulan Agustus 2023 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), agendanya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Sejak saat itu terbangun image negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media bahwa PT BSJ melakukan penggalapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 Miliar yang mengakibatkan negara merugi.
Melalui konferensi pers ini, Saya selaku Direktur PT BSJ keberatan dikatakan melakukan penggelapan PPN di tahun 2018 dan 2019.
Perlu saya jelaskan, PT BSJ berdiri pada tahun 2012, ditahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama 2012 sampai 2017, PT BSJ sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada khususnya terkait perpajakan.
Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem. Namun, pada November 2017 Mitra BSJ yang menangani pengangkutan Ore Nikel dari Stoc pile ke Tongkang di karenakan performance yang tidak baik sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak Pemberi Pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri. Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengankutan Ore nikel dari Maining ke Tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak BSJ mengalami kerugian. Yang dimana di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan.
Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuwota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi sehingga menyebabkan Pihak BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal Tahun 2019 tepatnya di akhir bulan Januari PT. BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo Ore Nikel atau pemilik IUP telah di hentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Ijin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas Ijin tersebut. Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan perbulan 4 unit Kapal tongkang, BBM solar, Gaji Crew maupun gaji karyawan serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.
Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT. BSJ di akhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018 kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara namun pada saat itu saya putuskan agar dana tersebut dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan.
Di akhir Tahun 2019 tepatnya di tanggal 31 Desemeber terjadi lagi permasalahan, dimana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan eksport dan lagi-lagi pihak BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.
Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport membuat Pihak PT. BSJ pada saat mengalami gangguan cass flow yang dimana pada saat itu salah satu dr rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan Invoicenya yang dalam hal ini adalah PT. SKM senilai Rp 7.203.459.546.
Hal ini menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak pada tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi tertunda. Selain itu atas kejadian tersebut memasuki tahun 2020 keuangan PT BSJ semakin terpuruk, di tambah lagi dengan adanya penyebaran Covid 19. Di tahun ini menjadi tahun terburuk, dimana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140’an pekerja. Itu membuat management PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya.
Walaupun dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, berikut rinciannya :
1) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Total Pajak PPN atas Pajak Keluaran Rp 5.021.818.047. Pihak PT BSJ telah membayarkan Rp 2.396.711.112
Total kekurang yang belum di bayarkan adalah senilai Rp 2.625.106.935.
Sisa nilai tersebut belum di kurangkan dengan pajak masukan yang diterima oleh PT. Bumi Sultra Jaya dari mitra sebesar Rp 89.297.960, jika pajak masukan tersebut di kreditkan maka sisa kewajiban PPN yang harus di bayarkan oleh pihak PT. Bumi Sultra Jaya adalah senilai Rp 2.535.808.975.
2) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Total Pajak PPN atas Pajak keluaran Rp 7.107.570.770. Pihak PT. BSJ telah membayarkan Rp 3.263.771.960
Dengan rincian sebagai berikut:
Setoran Tunai Rp 2.815.872.754
Kredit Pajak masukan sebesar Rp 447.899.206.
Proses di Kanwil DJP Sulselbartra
Saat proses bukti permulaan di kanwil Makassar pihaknya telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp 1.671.880.235,-. Jadi total sisa yang belum kami setorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp 2.171.918.575,-. Nilai kewajiban tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp 803.707.639,-
Jadi total keseluruhan sisa yang belum kami setorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp 1.368.210.936,-.. Jadi Total seharusnya yang kami harus setorkan atas Kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp 3.904.019.911,-
Dari penjelasan saya diatas dgn kejadian yg telah menimpa kepada saya pada saat ini menurut hemat saya secara pribadi bhw atas perbuatan yg saya lakukan dengan blm menyetorkan kekurangan bayar dr pembayaran PPN tahun 2018 dan tahun 2019 ini dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sangatlah terburu-buru. Sebagai warga negara yg taat pajak dengan kebijakan yg seharusnya dpt diberikan kpd saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bhw PT BSJ masih ada piutang yg blm di selesaikan oleh mitranya yg dimana nilai piutang tersebut lebih besar dr utang atas kekurangan byr PPN yg belum di setorkan di tahun 2018 dan di tahun 2019 trsebut.
Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukumpun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021. Hasilnya terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum didalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga menjadikan janji bayar oleh saya selaku direktur utama PT. BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT. BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke Negera belum dapat di selesaikan sampai tahun 2023.
Selama Berkas permasalahan Pajak perusahaan PT BSJ ini diserahkan ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, saya selaku direktur PT. BSJ sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan saya tidak hadiri. Kemudian dalam proses pemeriksaan tersebut Pihak yang mempunyai piutang ke PT. BSJ dalam hal ini PT. SKM juga telah dipanggil oleh pihak Penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang Piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun Fakturnya sudah di laporkan.
Hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, saya pun terus berupaya merealisasikan kewajiban PT BSJ yaitu dengan membayar pokok PPN 2018 dan 2019 senilai Rp 4,3 miliar. Dana tersebut, didapatkan dari pembayaran PT SKM ke PT BSJ atas kerjaan yang telah diselesaikan PT BSJ.
Dana Rp 4,3 M tersebut sudah ditransferkan langsung ke rekening penampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada 6 November 2023 senilai Rp 4.258.500.000. Sebelumnya di tanggal 24/10/2023 sudah dilakukan penyetoran pertama senilai Rp 50 juta ke Kejari Kendari.
Pada kesempatan ini, saya menegaskan bahwa tidak ada niatan dari saya selaku PT BSJ untuk tidak menyelesaikan kewajiban perpajakan kepada negara, dan itu tetap menjadi komitmen saya untuk tetap menyelesaikan denda PPN karena pokok PPN telah terbayarkan senilai Rp 4,3 m.
Laporan : Adi