InMedias.id, Kendari – PT Carsurin Tbk Kendari diduga telah melanggar hak-hak para pekerja akibat dampak aktivitas yang dilakukannya selama 15 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kendari, Iswanto Sugiarto saat menggelar aksi demonstrasi di kantor PT. Carsurin Tbk, Senin 26 mei 2025.
Dia menebutkan, berdasarkan aduan dan investigasi SBSI Kendari, menemukan beberapa pelanggaran mulai dari kompensasi dari aktivitas perusahaan hingga cuti karyawan yang tidak dibayarkan.
“PT. Carsurin dan Perumda PT. Prima Utama Sultra selaku Vendor Outsourcing mestinya tidak melakukan hal itu, jika kita berujuk pada UU Ketenagakerjaan tentu bertentangan,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.
Tidak hanya itu kata pria yang akrab disapa Iswanto, selama 15 tahun PT. Carsurin tidak memberi efek positif bagi masyarakat puuwatu dari hasil aktivitas-aktivitas yang di lakukan.
Diantaranya, kompensasi masyarakat yang terdampak dan tidak adanya realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan laboratorium mineral tersebut.
“Sebagai masyarakat di Puuwatu selama PT. Carsurin berdiri, saya belum pernah liat adanya kompensasi masyarakat yang terkena dampak lingkungan, yang ada malah di tawarkan pekerjaan untuk menutupi kesalahan akibat dampak lingkungan tersebut. Padahal dua hal itu tidak bisa disatukan karna beda konteks,” ujarnya.
kemudian ia juga mengatakan UU lingkungan No. 32 Tahun 2009 telah mengatur hal tersebut dan seharusnya pihak PT. Carsurin membayarkan itu karena hal tersebut merupakan hak masyarakat yang terdampak.
“Berdasarkan surat kuasa ini yang saya pegang ada 17 KK yang merasa terdampak. Tapi ini belum bersifat final terlebih dahulu perusahaan harus mengecek bersama pihak-pihak terkait untuk menentukannya,” ucapnya.
Sementara itu Pihak PT. Carsurin saat menerima aksi demonstrasi meminta kepada SBSI Kendari memberikan waktu 7 hari untuk merealisasikan dan memperbaiki hal tersebut.
“7 hari kami diberi waktu, kalau misalkan 7 hari kedepan masih belum ada kejelasan kami siap turun lagi dengan lebih banyak melibatkan pihak-pihak,” tutupnya.
Laporan : Aidil