• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

PT Carsurin Tbk Kendari Diduga Langgar Hak Pekerja Serta Masyarakat

In Medias oleh In Medias
27 Mei 2025
in BERITA UTAMA, EKONOMI, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
PT Carsurin Tbk Kendari Diduga Langgar Hak Pekerja Serta Masyarakat
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – PT Carsurin Tbk Kendari diduga telah melanggar hak-hak para pekerja akibat dampak aktivitas yang dilakukannya selama 15 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kendari, Iswanto Sugiarto saat menggelar aksi demonstrasi di kantor PT. Carsurin Tbk, Senin 26 mei 2025.

Dia menebutkan, berdasarkan aduan dan investigasi SBSI Kendari, menemukan beberapa pelanggaran mulai dari kompensasi dari aktivitas perusahaan hingga cuti karyawan yang tidak dibayarkan.

“PT. Carsurin dan Perumda PT. Prima Utama Sultra selaku Vendor Outsourcing mestinya tidak melakukan hal itu, jika kita berujuk pada UU Ketenagakerjaan tentu bertentangan,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.

Tidak hanya itu kata pria yang akrab disapa Iswanto, selama 15 tahun PT. Carsurin tidak memberi efek positif bagi masyarakat puuwatu dari hasil aktivitas-aktivitas yang di lakukan.

Diantaranya, kompensasi masyarakat yang terdampak dan tidak adanya realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan laboratorium mineral tersebut.

“Sebagai masyarakat di Puuwatu selama PT. Carsurin berdiri, saya belum pernah liat adanya kompensasi masyarakat yang terkena dampak lingkungan, yang ada malah di tawarkan pekerjaan untuk menutupi kesalahan akibat dampak lingkungan tersebut. Padahal dua hal itu tidak bisa disatukan karna beda konteks,” ujarnya.

kemudian ia juga mengatakan UU lingkungan No. 32 Tahun 2009 telah mengatur hal tersebut dan seharusnya pihak PT. Carsurin membayarkan itu karena hal tersebut merupakan hak masyarakat yang terdampak.

“Berdasarkan surat kuasa ini yang saya pegang ada 17 KK yang merasa terdampak. Tapi ini belum bersifat final terlebih dahulu perusahaan harus mengecek bersama pihak-pihak terkait untuk menentukannya,” ucapnya.

Sementara itu Pihak PT. Carsurin saat menerima aksi demonstrasi meminta kepada SBSI Kendari memberikan waktu 7 hari untuk merealisasikan dan memperbaiki hal tersebut.

“7 hari kami diberi waktu, kalau misalkan 7 hari kedepan masih belum ada kejelasan kami siap turun lagi dengan lebih banyak melibatkan pihak-pihak,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Hak-hak PekerjaKendariPelanggaranPT Carsurin Tbk
Sebelumnya

Tersangka Kasu Korupsi Pertambangan di Kolut Bertambah

Selanjutnya

Begini Penjelasan Karutan Kelas II A Kendari Soal Asimilasi Bagi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias