InMedias.id, Kendari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) diminta untuk segera menyelesaikan sengkarut pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, salah salah satu perusahaan tambang yakni PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) diduga telah menabrak sejumlah aturan yang berlaku.
Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta), Irsan Aprianto Ridham. Kata dia, dia, PT GKP diduga aktif dalam kegiatan pertambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Konkep yang menyebabkan terjadinya penyerobotan, pengrusakan, dan pencemaran lingkungan.
“Terlebih lagi aktifitas mereka (PT GKP) dalam HPT tidak dilengkapi dengan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” sebutnya, Selasa 23 Juli 2024.
Selain itu juga, PT GKP diduga menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
“Untuk itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP ini,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak APH untuk menangkap Direktur Utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konkep, serta juga meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GKP Pe yang beroperasi di Pulau Wawonii itu.
“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktifitas PT GKP di Wawonii,” demikian Irsan.
Laporan : Aidil